Translate

Tampilkan postingan dengan label Sejarah Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Februari 2011

** Nabi dan Kota Makkah

Nabi Dan Kota Makkah

Oleh: K. Muhamad Hakiki

Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung, Santri S-3 UIN Bandung

Jutaan kaum muslimin diseluruh dunia melakukan perayaan maulid sebagai tanda mengenang hari kelahiran Nabi Muhammad saw yang dikenal sebagai khatamannabiyiin (pamungkas Nabi). Perayaan itu di Indonesia dikenal dengan disebut “muludan”.

Perayaan maulid di Indonesia dilakukan dengan beragam cara; ada yang merayakannya dengan bentuk pengajian dengan mengundang para da’i-da’i kondang untuk menceritakan sejarah kehidupan Nabi, ada juga yang merayakannya dengan tradisi “riungan”, yakni sebuah acara kumpul-kumpul dengan saling membawa berbagai macam bentuk makanan yang kemudian diringi dengan ritual do’a dan lainnya.

Terlepas dari itu semua, apa pun bentuknya, semua itu bertujuan memperingati dan mengenang sejarah dan perjuangan Nabi besar Muhammad saw untuk dijadikan teladan bagi umatnya.

Sebagai wujud kecintaan kepada Nabi Muhammad saw, dalam kesempatan ini saya menghadirkan sebuah penelusuran sejaran Nabi Muhammad dengan sudut tinjauan yang berbeda dari yang biasa di lakukan pada umumnya.

Menelusuri jejak sejarah di balik pemilihan kota Makkah atau Macoraba sebagaimana disebut oleh Ptolemius sebagai tempat kelahiran Nabi Muhammad saw sangat menarik.

Jika menelusuri sejarah Nabi, baik yang tertera dalam Alqur’an, hadits, maupun kitab-kitab shirah (sejarah), dapat kita identifikasi kenapa Allah lebih memilih tanah Arab (baca: Makkah) sebagai tempat kelahiran Nabi terakhir yakni Muhammad saw , bukan wilayah-wilayah lainnya seperti Israel, Mesir atau yang lainnya.

Tentunya pemilihan ini bukanlah sesuatu kebetulan akan tetapi memiliki nilai historis yang patut kita renungkan dan telusuri. Menurut hemat saya, sedikitnya ada beberapa hal yang bisa kita gunakan sebagai sebab kenapa Allah memilih Makkah dibandingkan kota lain di sekitar Arab atau negara lainnya. Di antara sebab itu adalah sebagai berikut;

Pertama, Menurut cerita, manusia yang membangun Ka’bah adalah Nabi Adam ketika ia harus “terusir” dari surga. Pada saat itu, Adam merasa sedih karena tak bisa lagi melakukan ibadah seperti yang dilakukan para Malaikat yang beribadah mengelilingi Singgasana Allah.

Kesedihan yang menimpanya kemudian mendapatkan hiburan dengan diperbolehkannya ia membangun Ka’bah sebagai bentuk tiruan dari ‘Arsy-nya Allah. Setelah bangunan itu selesai, Adam pun diperintahkan untuk mengelilinginya.

Bangunan Ka’bah yang dibangun Adam pada akhirnya harus sirna tertimbun pasir. Kemudian datanglah Nabi Ibrahim yang berputra Nabi Ismail membangun kembali Ka’bah yang tertimbun atas petunjuk Allah ( QS: al-Baqarah : 127).

Jika dibandingkan dengan the Holy of Holies yang berisi “sepuluh perintah Tuhan”, sebagai tempat paling suci agama Yahudi yang juga pernah menjadi kiblatnya umat Islam sebelum dipindahkan arahnya ke Ka’bah. Ternyata jika dilihat dari segi usia ke dua tempat suci itu, maka Ka’bah jauh lebih tua usianya dari the Holy of Holies yakni sekitar 1000 tahun lebih tua.

Dari data sejarah ini, masuk akal jika kemudian Makkah yang di dalamnya terdapat Ka’bah dijadikan lokasi tempat kelahiran Nabi yang ternyata dilihat dari segi nasabnya—antara nabi Muhammad dengan Ibrahim—adalah sedarah.

Memperkuat data ini, Philip K. Hitti menjelaskan bahwa kota Makkah yang terambil dari bahasa Saba yakni Makuraba (tempat suci) ternyata menunjukan bahwa kota itu jauh sebelum kelahiran Nabi merupakan tempat pusat keagamaan.

Kedua, Makkah sebagai jalur perdagangan. Menurut seorang orientalis kawakan yakni Philip K. Hitti dalam bukunya “History of the Arabs” dikatakan bahwa Mekkah sebelum kota itu dilintasi “jalur rempah-rempah” dari selatan ke utara, Mekkah sejak lama telah menjadi tempat persinggahan dalam perjalanan antara Ma’rib dan Gazza.

Orang-orang Makkah yang progresif dan memiliki naluri dagang berhasil mengubah kota Makkah menjadi pusat kemakmuran. Kemakmuran kota itu bisa digambarkan dari sebuah kafilah dagang Makkah yang terlibat dalam perang Badr (16 Maret 624).

Ketiga, tradisi nomaden. Dalam sejarah dijelaskan bahwa Makkah adalah kota yang gersang dan berbukit (QS: Ibrahim: 37) sebagai tanah yang “tidak bisa ditanami” dan bersuhu sangat panas.

Tandusnya kota Makkah membuat masyarakat ini melakukan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain demi mencari sumber air untuk kehidupan mereka dan ternaknya.

Pencarian lokasi ke tempat subur juga kerapkali diawali dengan perebutan bahkan peperangan antara satu kabilah degan kabilah lainnya. Pola hidup seperti ini (baca: nomaden) kemudian menjadi karakter yang melekat pada masyarakt Arab.

Karena alsan ini-lah , wajar jika kemudian masyarakat Arab dikenal sebagai masyarakat yang ambisius, berani, mempunyai loyalitas (ashabiyah) yang tinggi.

Karakter seperti ini di satu sisi ternyata menguntungkan bagi syi’ar Islam pada fase selanjutnya. Islam yang berada di “tangan” orang Arab dengan waktu yang relatif singkat dapat menyebar ke berbagai kawasan sampai ke Eropa dan Asia.

Jika kita berandai-andai Islam di turunkan di Indonesia mungkin kondisinya akan lain, penyebaran Islam mungkin tidak secepat di tangan orang-orang Arab.

Dengan kondisi tanah yang subur, dan karakter masyarakat Indonesia yang apa adanya, tidak ambisius, membuat Islam mungkin juga berkembang dengan cara yang lamban.

Dari realita sejarah di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa pemilihan Mekkah sebagai tempat kelahiran Nabi dan awal titik bersinarnya agama Islam adalah pemilihan yang tepat, logis dan realistis, sekaligus mempunyai akar historis yang kuat dan lama. Wallahu a’lam.

Artikel ini dimuat di surat kabar Radar Lampung edisi Selasa 15 Februari 2011

** Sejarah Tradisi Maulid

Sejarah Tradisi Maulid

Oleh: K. Muhamad Hakiki
Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung,
Santri Religious Studies UIN BAndung

Istilah “maulid” bagi kalangan Muslim Indonesia tidaklah asing. Istilah yang kemudian menjadi tradisi ini selalu diperingati dengan meriah.

Secara etimologi, istilah “maulid” berasal dari bahasa Arab w-l-d yang berarti “kelahiran”. Kata ini biasanya disandingkan atau dikaitkan dengan Nabi Muhammad saw.

Karena itu “Maulid Nabi Muhammad” berarti usaha memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad yang dilakukan oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia kecuali di Arab Saudi.

Semenjak kapan tradisi maulid ini dikenal di dunia Islam?. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Berdasarkan data yang ditemukan bahwa asal mula perayaan maulid dilakukan oleh penganut mazhab Syi’ah pada masa dinasti Fatimi di Mesir ketika dipimpin oleh Khalifah al-Mu’izz li al-Din Allah (341 H).

Menurut al-Sundubi sebagaimana yang dikutip Nico Kaptein bahwa perayaan maulid yang dilakukan oleh Khalifah Fatimi saat itu bertujuan ingin membuat dirinya lebih populer di kalangan rakyat.

Berbeda bagi kalangan Sunni seperti yang diungkapkan oleh Jalal al-Din al-Suyuthi dalam kitabnya “Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-maulid” dijelaskan bahwa awal mula perayaan maulid dilakukan oleh seorang bernama Muzaffar al-Din Kokburi di kota Irbil.

Pernyataan al-Suyuthi ini nampaknya diambil dari ungkapan Ibn Katsir dalam kitabnya “Al-Bidayah wa al-Nihayah fi Tarikh” yang mengatakan bahwa al-Malik al-Muzaffar Abu Sa’id Kokburi adalah penguasa mulia yang selalu menjalankan ibadah maulid pada bulan Rabiulawal dan merayakannya secara meriah. (1932: 136).

Pernyataan ini menarik jika dibandingkan dengan pendapat kalangan Syi’ah di atas. Apa yang membedakan dua kutub itu berbeda pendapat ?. lagi-lagi pertentangan keyakinan pemikiran dua kutub itu menjadikan pendapat mereka sengaja atau tidak sengaja berbeda setu dengan lainnya.

Jika ditelusuri kenapa al-Suyuhti seolah-olah menutup mata akan realita sejarah perayaan maulid Nabi pada masa dinasti Fatimi yang bermazhab Syi’ah. Perlu mendapat analisa lebih jauh.

Jika alasan bahwa al-Suyuthi tidak mengetahui bahwa pada masa dinasti Fatimi pernah terjadi perayaan maulid sangatlah tidak logis, mengingat ia seorang ulama masyhur pada zamannya.

Di samping itu, ia pernah menulis kitab “Husn al-Muhadharah fi tarikh Misr wa al-Qahirah” yakni kitab yang berisi uraian tentang sejarah Mesir. Sehingga dengan begitu tidak mungkin jika ia tidak mengetahui bagaimana perkembangan yang terjadi pada dinasti Fatimi di Mesir.

Salah satu rujukan yang dipakai ketika ia menulis kitabnya adalah kitab “Khitat” karya al-Maqrizi, dan kitab “Mir’at al-Zamaan” karya Sibt Ibn al-Jauzi yang menguraikan uraian seputar perayaan maulid.

Lantas mengapa al-Suyuhti yang ber-mazhab Sunni berbeda pendapat? Menurut hemat saya sebenarnya al-Suyuthi mengetahui akan perayaan maulid pada masa dinasti Fatimi. Akan tetapi, ia menutupi realita sejarah itu.

Jika dipahami pilihan yang dipakai oleh al-Suyuthi sangatlah wajar, mengingat permasalahan tentang maulid adalah sebuah tema yang kontroversial antara dibolehkan atau dilarang.

Al-Suyuthi sebagai ulama yang mendapatkan mandat saat itu untuk memberikan fatwa prihal maulid adalah sebuah posisi yang penuh resiko. Karena konsekwensinya adalah akan adanya orang-orang yang akan mendukung atau menolaknya.

Bagi kalangan yang menolak perayaan maulid, mereka mengatakan bahwa maulid Nabi Muhammad adalah sebuah perbuatan yang bid’ah karena perayaan ini tidak pernah dijelaskan dalam Al-qur’an dan tidak pernah dilakukan oleh sahabat-sahabat nabi.

Alasan pendapat kelompok yang menolak di atas di benarkan oleh al-Suyuthi. Akan tetapi nampaknya ia mencoba mengantisipasi argumentasi ini dengan mengatakan bahwa perayaan maulid bagaimanapun pernah dilakukan oleh Muzaffar al-Din Kokburi seorang pemimpin yang sangat adil dan terpelajar dan salah satu tujuannya adalah tak lain yakni berusaha mendekatkan diri pada Allah.

Pemilihan al-Suyuthi terhadap Muzaffar al-Din Kokburi dengan menutupi data sejarah sebenarnya juga karena faktor ketidakcocokan al-Suyuthi terhadap keyakinan akidah yang dianut oleh Syi’ah sebagaimana tertuang dalam karyanya yang lain “Tarikh al-Khulafa”.

Dalam kitab ini ia mengatakan bahwa ia tidak akan membahas dinasti Fatimi karena imamat mereka tidaklah sah dengan alasan;

Pertama, garis keturunan mereka diragukan. Bahkan nama dinasti Fatimi juga tidak dibenarkan dan lebih baik jika memakai nama Banu Ubaid.

Kedua, kebanyakan Banu Ubaid termasuk orang-orang ateis yang membelot dari Islam.

Ketiga, mereka menuntut menjadi Khalifah ketika sudah ada seorang imam.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa perayaan maulid yang kita peringati dengan meriah ini adalah sebuah tradisi yang mempunyai sejarah cukup lama. Meskipun begitu, perayaan yang tidak pernah dijelaskan dalam kitab suci ini, adalah warisan tradisi yang patut kita jaga dan lestarikan karena dengan perayaan maulid ini kita bisa ambil hikmahnya sebagai media mencintai Nabi terakhir yang saat ini mendapatkan gugatan dari sebagian umat Islam yang berfaham beda. Wallahu a’lam.


Artikel ini dimuat di surat kabar Lampung Post, edisi Jum’at 18 Februari 2011

Minggu, 25 Oktober 2009

** Pusat sujud ini bernama Ka'bah

Pusat Sujud Itu Bernama Ka’bah

Oleh : K. Muhammad Hakiki
Alumni Santri Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta


“Labbaik, Allahumma labbaik”.
“Inilah aku Ya Allah, datang menemui panggilan-Mu”.


Itulah sepenggal kalimat yang sering dibaca oleh mereka yang sedang menjalankan ibadah haji. Sebuah kalimat yang diucapkan sebagai tanda rasa syukur karena dirinya telah menjadi pilihan Allah dan terdaftar sebagai kontestan upacara kolosal tahunan itu dalam rangka memperoleh “titel” haji mabrur yang balasannya adalah surga sebagamana hadits Rasulullah saw “…tidak ada balasan bagi haji mabrur, kecuali surga.” (HR: Bukhari).

Haji yang secara harfiah berarti ber-ziarah. Yaitu menziarahi tempat-tempat suci yang tidak terbatas hanya pada kota Makkah dan Madinah melainkan juga meliputi ‘Arafah, Mina, Muzdalifah, dan tempat-tempas suci lainnya. Lantas apa yang menarik dari tempat suci-suci itu, al-Qur’an dalam hal ini menjelaskan bahwa tempat-tempat suci itu adalah monument-monument Allah, sebagai cerminan dari ketaqwaan hati. Adanya monument itu karena adanya peristiwa yang menyangkut ketaqwaan.

Diantara tempat suci yang biasanya dikunjungi para jama’ah haji adalah sebuah bangunan suci yang ada di kota Madinah, masjid Qiblatain (masjid dengan dua kiblat) namanya. Menurut sejarah, masjid ini pada awalnya adalah sebuah rumah. Di rumah inilah Nabi Muhammad saw pernah melakukan sholat zhuhur. Menariknya, ketika Nabi sholat zhuhur, ia menghadap ke dua arah; dua roka’at pertama ia menghadap ke Yerusalem dan pada dua raka’at ke dua ia menghadap ke Masjid Haram di Makkah. Tekhnik sholat itu ternyata atas petunjuk langsung dari Allah sendiri. Merasa tekhnik sholat yang dilakukan oleh Nabi terasa merepotkan, Nabi pun melakukan “protes”. Ia pun berdo’a agar arah iblat diagantinya hanya menghadap ke Ka’bah yang ada di Masjid Haram. Dan Allah pun mengabulkannya. Sekedar pemberitahuan bahwa ketika Nabi berada di Makkah sebelum hijrah, ibadah sholat Nabi sebenarnya menghadap ke dua arah yakni Yerusalem dan Ka’bah sendiri. Akan tetapi, karena posisi Nabi ketika sholat selalu berada di sebelah selatan Ka’bah, maka secara otomatis Nabi pun menghadap Ka’bah sekaligus juga menghadap ke Yerusalem.

Kondisi itu berubah ketika Nabi ber-hijrah ke Madinah, pasalnya letak kota Makkah berada di sebelah selatan, sedangkan Yerusalem berada di utara. Dengan kondisi wilayah yang berlawanan arah tersebut, maka Nabi pun harus membelakangi ka’bah ketika sholat menghadap ke Yerusalem.

Yang menarik dari fenomena tersebut dan hal ini yang akan dilacak akar sejarahnya adalah, mengapa Allah mengabulkan pinta Nabi untuk menghadap Ka’bah saja? Dan menghapus arah ke Yerusalem?.

Makkah versus Yerusalem

Jika melihat dari sejarah kedua tempat suci itu, pada masa Nabi keduanya bukanlah tempat yang suci; ka’bah pada waktu itu dipenuhi patug-patung sebagai alat sesembahan masyarak Makkah, sedangkan Yurusalem adalah tempat pembuangan sampah. Menurut Cak Nur, dijadikannya Yerusalem sebagai tempat pembuangan sampah atau pelbak adalah bentuk penghinaan orang-orang Kristen terhadap bangsa Yahudi atas perintah dari Helena, ibunda dari Konstantian yang baru memeluk agama Kristen.

Dua tempat—yang pada awalnya bukanlah tempat yang suci—itu kemudian kini menjadi tempat yang disucikan. Lantas pertanyaannya mengapa Nabi atas perintah Allah harus melakukan sholat dengan dua arah?, dan mengapa pada masa kemudian Nabi lebih memilih arah Ka’bah sebagai pusat bersujud hamba Allah? Disinilah menariknya menelusuri jejak historis kedua tempat suci itu.

Jika mengacu pada pernyataan al-Qur’an sendiri: “Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (QS: Ali-Imran: 69). Ayat ini bisa dijadikan bukti teologis bahwa Ka’bah-lah sebagai tempat suci Allah yang pertama sebelum adanya Yarusalem

Menurut lagenda, manusia yang membangun Ka’bah adalah Nabi Adam as ketika ia harus “terusir” dari surga. Pada saat itu, Nabi Adam merasa sedih karena tak bisa lagi melakukan ibadah seperti yang dilakukan para Malaikat yang beribadah mengelilingi Singgasana Allah. Kesedihan yang menimpa Nabi Adam pun kemudian mendapatkan hiburan dengan diperbolehkannya ia membangun Ka’bah sebagai bentuk tiruan dari ‘Arsy-nya Allah. Setelah bangunan itu selesai, Adam pun diperintahkan untuk mengelilinginya. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa ritual thawaf yang dilakukan para pelaku ibadah haji sebenarnya meniru cara ibadah yang dilakukan para Malaikat mengelilingi ‘Arsy.

Bangunan Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Adam pada akhirnya harus sirna tertimbun pasir. Seiring dengan sirnanya bangunan Ka’bah, sirna pula tradisi bertawaf bagi manusia. Kemudian datanglah Nabi Ibrahim as yang berputra Nabi Ismail as membangun kembali Ka’bah yang tertimbun atas petunjuk Allah: “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".( QS: Al-baqarah : 127).

Berbeda dengan sejarah Ka’bah di atas, sejarah tempat suci Yerusalem lebih rumit. Hal itu bermula dari Nabi Ishaq yang merupakan anak dari istri pertama Nabi Ibrahim yakni Sarah. Sedangkan Nabi Ismail adalah anak dari istri kedua Nabi Ibrahim yakni Hajar. Melalaui keturunan Nabi Ishaq banyak sekali diturunkan Nabi-Nabi dan melalui jalur Ismail hanya ada satu Nabi yakni Nabi Muhammad saw.

Dalam al-Qur’an terdapat istilah al-Asbath yang artinya suku-suku Isra’il melalui jalur Nabi Ishaq. Diantara Nabi keturunan Nabi Ishaq adala Nabi Musa. Nabi Musa-lah yang kemudian menerima wahyu dari Allah yang dikenal dengan “Sepuluh Perintah Tuhan”. Menurut sejarah, Nabi Musa-lah yang kemudian diberikan tugas oleh Allah untuk membebaskan bani Israil dari perbudakan Raja Fir’aun di Mesir yakni Ramses III. Karakter bani Israil yang keras membuat Tuhan harus mentrainingnya di bukut Sinai selama 40 hari. Watak yang keras dan sulit diatur membuat Nabi Musa harus membuat hukum-hukum yang keras pula, karenanya hukum-hukum yang tercermin dalam kitab Taurat-pun keras, seperti; mata dibalas mata, nyawa dibalas nyawa.

Karakter keras dari Bani Israil membuat Nabi Musa harus menuliskan naskah perintah yang sepuluh itu diatas batu dan dimasukan ke dalam kotak. Kotak yang berisi sepuluh perintah itu kemudian dinamai Tabut al-‘Ahd (kotak perjanjian) yang dalam al-Qur’an disebut dengan mitsaq (QS: al-Maidah : 12).

Kotak tersebut yang kemudian dijadikan sebagai kiblat oleh bani Israi’l (orang-orang Yahudi) diletakkan di tengah Khaymat al-Ijtima’ (Tabernakel) sebuah kemah untuk pertemuan. Orang-orang Yahudi sampai saat ini melakukan sembahyang kearah Tabernakel itu yang berisi “sepuluh Perintah Tuhan”.

Keberhasilan Nabi Musa memerdekakan bani Israil membuat ia bangga dan sedikit sombong. Dan kemudian Tuhan pun menegurnya dengan mengatakan bahwa ada seorang yang lebih hebat darinya, ia pun tak percaya. Maka Tuhan menyuruhnya pergi ketepi pantai untuk menemui orang yang dimaksudkan oleh Tuhan tersebut. Nabi Musa pun bertemu dengan seorang pemudia berbaju compang-camping, ia yang kemudian dikenal dengan Nabi Daud atau menurut bangsa Yahudi adalah Yusac.

Nabi Daud itulah yang kemudian meneruskan risalah Nabi Musa. Ia pun membawa bani Israil ke Kan’an. Kan’an inilah yang kemudian dikenal dengan Yarusalem atau Baytul Maqdis. “Sepuluh Perintah Tuhan” yang diletakkan Nabi Musa di Tabernakel itu pun dipindahkan oleh Nabi Daud ke bukit Moria yang kemudian dikenal dengan the Holy of Holies sebuah tempat paling suci agama Yahudi yang juga pernah menjadi kiblatnya Nabi Muhammad sebelum dipindahkan arahnya ke Ka’bah di Makkah.

Setelah Nabi Daud wafat, kemudian diteruskan oleh Nabi Sulayman as. Nabi Sulayman dalam sejarah dikenal sebagai raja yang agung dan memiliki harta yang melimpah. Untuk mengenang kemashurannya, ia pun kemudian mendirikan bangunan yang megah yang diberinama Masjid Aqsha yang dibangun 900 tahun sebeum Masehi. Di Masjid yang agung itulah the Holy of Holies diletakkan.

Sebagai kata akhir, jika kita hitung dari sejak dibangunnya kembali Ka’bah oleh Nabi Ibrahim as, yang terjadi 4000 tahun yang lalu, hal itu berarti umur Ka’bah 1000 tahun lebih tua dari the Holy of Holies sendiri yag ada di Yerusalem. Dan hal ini sangat logis jika Allah mengabulkan perintaan Nabi Muhammad untuk memindahkan arah kiblatnya ke Ka’bah karena memang umur Ka’bah jauh lebih tua dari the Holy of Holies sendiri sebagai kiblat orang-orang Yahudi. Tapi, meskiun begitu, sesuai dengan data histories di atas, antara umat Islam dan bangsa Yahudi adalah satu bapak lain ibu. Dan mengapa kita harus saling membenci. Wallahu a’lam.


Tulisan ini pernah dimuat dalam kolom opini Radar Lampung 12 Desember 2006

Sabtu, 24 Oktober 2009

** Jejak Tradisi Maulid

Menelusuri Jejak Tradisi Perayaan Maulid

Oleh: Muhammad Hakiki, MA
Alumni Pascasarjana Studi Filsafat UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta


Mendengar istilah “maulid” bagi kalangan Muslim tidaklah asing. Karena istilah ini selalu muncul tiap tahun dan selalu diperingati dengan meriah oleh umat Islam.

Jika dilihat dari sisi etimologi, Istilah “maulid” merupakan berasal dari kata bahasa Arab w-l-d yang berarti “kelahiran”. Kata ini biasanya disandingkan atau dikaitkan dengan Nabi Muhammad saw. Maulid Nabi Muhammad berarti usaha memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad yang dilakukan oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia kecuali di Arab Saudi hingga kini.

Akan tetapi, jika kita telusuri lebih jauh, dengan memakai pengertian yang lebih populer, maka kata “maulid” biasa dikaitkan dengan peristiwa peringatan hari kelahiran seorang yang suci—baik itu laki-laki maupun perempuan, baik ia Muslim, Yahudi, atau pun Kristen, yang sudah meninggal. Misalnya perayaan maulid Syaikh Abu Hasira yang dirayakan oleh orang Yahudi yang sampai saat ini masih populer dilakukan. Bagitu juga dalam agama Kristen juga dilakukan perayaan maulid bagi kematian orang suci di kalangan mereka.

Dalam kesempatan kali ini bertepatan dengan peringatan Milad Nabi Muhammad yang jatuh pada tanggal 12 Rabiulawal—meskipun ada juga yang berpendapat pada tanggal 13 Rabiulawal--, jutaan kaum Muslim terutama di Indonesia merayakannya dengan sangat meriah, bahkan tak jarang, di antara mereka menganggap bahwa perayaan ini adalah sebuah tradisi yang bernilai sakral. Orang Indonesia biasa menyebutnya dengan tradisi muludan.

Perayaan maulid Nabi bagi orang Indonesia dilakukan dengan cara beraneka ragam, ada yang memperingatinya dengan cara mengundang seorang tokoh agama atau da’i untuk menceritakan seputar kelahiran Nabi Muhammad, ada juga masyarakat Indonesia dan biasanya hal ini dilakukan di tingkat pedesaan, merayakannya dengan membuat aneka ragam makanan yang dikumpulkan kemudian diiringi dengan pembacaan do’a-do’a, dan masih banyak lagi ragam lainnya.

Terlepas dari itu semua, yang pasti, bagi umat Islam Indonesia sendiri, perayaan maulid Nabi adalah termasuk dalam katagori hari besar Islam yang harus diperingati dan dihormati. Bagi pemerintah Indonesia, bentuk penghormatan terhadap maulid itu sendiri diberikan hari libur nasional dengan tanda merah pada setiap kalender.

Dalam kesempatan kali ini, sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad, saya akan mencoba menyajikan hasil penelusuran seputar sejarah asal mula perayaan maulid Nabi itu sendiri. Dengan cara seperti ini diharapkan masyarakat akan mengetahui sisi historis dari tradisi yang mereka “ritualkan” setiap tahunnya ini.

Asal Mula Perayaan Maulid
Mengenai sejak kapan perayaan maulid pertama kali dilakukan, para ilmuan Islam banyak berbeda pendapat. Akan tetapi, dari penelusuran penulis berdasarkan data yang ditemukan, bahwa asal mula perayaan maulid dilakukan oleh kalangan penganut mazhab Syi’ah yang saat itu berada pada masa dinasti Fatimi di Mesir ketika dipimpin oleh Khalifah al-Mu’izz li al-Din Allah (341 H). Menurut al-Sundubi sebagaimana yang dikutip oleh Nico Kaptein dijelaskan bahwa perayaan maulid yang dilakukan oleh Khalifah Fatimi saat itu bertujuan ingin mencoba membuat dirinya lebih populer di kalangan rakyat dengan memperkenalkan beberapa perayaan diantaranya maulid Nabi Muhammad saw (1994: 20).

Berbeda bagi kalangan Sunni seperti yang diungkapkan oleh Jalal al-Din al-Suyuthi—seorang ulama kesohor yang dilahirkan di Kairo pada tahun 1445 M.—dalam salah satu karyanyanya yakni “Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-maulid” dijelaskan bahwa awal mula perayaan maulid dilakukan oleh seorang bernama Muzaffar al-Din Kokburi di kota Irbil. Pernyataan al-Suyuthi ini nampaknya diambil dari ungkapan Ibn Katsir dalam kitabnya “Al-Bidayah wa al-Nihayah fi Tarikh” yang mengatakan bahwa al-Malik al-Muzaffar Abu Sa’id Kokburi Ibn Zain al-Din ‘Ali Ibn Baktakin adalah seorang penguasa yang mulia yang selalu menjalankan ibadah maulid pada bulan Rabiulawal dan merayakannya secara meriah. (1932: 136).

Pernyataan ini menarik jika kita bandingkan dengan pendapat yang dianut oleh kalangan Syi’ah di atas. Apa yang membedakan dua kutub itu berbeda pendapat ?. lagi-lagi nampaknya pertentangan keyakinan pemikiran dua kutub itu menjadikan pendapat mereka –sengaja atau tidak— berbeda setu dengan lainnya.

Jika ditelusuri lebih jauh kenapa al-Suyuhti seolah-olah menutup mata akan realita sejarah perayaan maulid Nabi pada masa dinasti Fatimi yang bermazhab Syi’ah. Perlu mendapat analisa lebih jauh di sini.

Jika dengan alasan bahwa al-Suyuthi tidak mengetahui bahwa pada masa dinasti Fatimi pernah terjadi perayaan maulid sangatlah tidak masuk di akal, mengingat ia adalah seorang ulama yang masyhur pada zamannya. Di samping itu, ia pernah menulis sebuah kitab “Husn al-Muhadharah fi tarikh Misr wa al-Qahirah” yakni sebuah kitab yang berisi uraian tentang sejarah Mesir. Sehingga dengan begitu sangatlah tidak mungkin jika al-Suyuthi tidak mengetahui bagaimana perkembangan yang terjadi pada dinasti Fatimi di Mesir. Di samping itu, salah satu rujukan yang dipakai ketika ia menulis kitabnya adalah kitab “Khitat” karya al-Maqrizi, dan kitab “Mir’at al-Zamaan” karya Sibt Ibn al-Jauzi yang merupakan dua buah kitab yang mengandung uraian seputar perayaan maulid.

Lantas mengapa al-Suyuhti seorang ulama dari mazhab Sunni mempunyai pendapat yang berbeda ? di sinlah menurut hemat penulis sebenarnya al-Suyuthi mengetahui akan perayaan maulid pada masa dinasti Fatimi. Akan tetapi, ia nampaknya menutup-nutupi realita sejarah itu. Pemilihan Muzaffar al-Din Kokburi sebagai orang pertama yang melakukan perayaan maulid mempunyai alasan lain.

Jika kita pahami akan pilihan yang dipakai oleh al-Suyuthi sangatlah wajar mengingat permasalahan tentang maulid adalah sebuah tema yang kontroversial antara dibolehkan atau dilarang. Posisi al-Suyuthi sebagai seorang yang mendapatkan mandat untuk memberikan fatwa prihal maulid adalah sebuah posisi yang penuh resiko. Karena konsekwensinya adalah akan adanya orang-orang yang akan mendukung atau menolaknya.

Bagi kalangan yang menolak perayaan maulid, mereka mengatakan bahwa maulid Nabi Muhammad adalah sebuah perbuatan yang bid’ah karena perayaan ini tidak pernah dijelaskan dalam Al-qur’an dan tidak pernah dilakukan oleh sahabat-sahabat nabi dan para pengikut selanjutnya.

Alasan pendapat kelompok yang menolak di atas di benarkan oleh al-Suyuthi. Akan tetapi nampaknya ia mencoba mengantisipasi argumentasi ini dengan mengatakan bahwa perayaan maulid bagaimanapun pernah dilakukan oleh Muzaffar al-Din Kokburi seorang pemimpin yang sangat adil dan terpelajar dan salah satu tujuannya adalah tak lain yakni berusaha mendekatkan diri pada Allah.

Pemilihan al-Suyuthi terhadap Muzaffar al-Din Kokburi dengan menutupi data sejarah sebenarnya juga karena faktor ketidak cocokan atau bahkan bisa dikatakan kebencian al-Suyuthi terhadap keyakinan akidah yang dianut oleh Syi’ah sebagaimana tertuang dalam karyanya yang lain “Tarikh al-Khulafa”. Dalam kitab ini ia mengatakan bahwa ia tidak akan membahas dinasti Fatimi karena imamat (konsep kepemimpinan) mereka tidaklah sah dengan alasan; Pertama, garis keturunan mereka diragukan. Bahkan nama dinasti Fatimi juga tidak dibenarkan dan lebih baik jika memakai nama Banu Ubaid. Kedua, kebanyakan Banu Ubaid termasuk orang-orang ateis yang membelot dari Islam. Ketiga, mereka menuntut menjadi Khalifah ketika sudah ada seorang imam. Keempat, mereka melanggar tradisi yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyebut diri sebagai Khalifah selama pemerintahan Abasiyah adalah seorang yang tak beriman dan seorang pemberontak.

Jika al-Suyuthi tidak sepakat dengan pendapat Syi’ah, lantas kenapa ia juga tidak mengakui perayaan maulid yang lebih dulu dari Muzaffar al-Din Kokburi yang dilakukan oleh kalangan Sunni sendiri seperti yang dipraktekkan oleh Nur al-Din seorang penguasa Siria yang juga sangat dihormati dan mempunyai reputasi tinggi. Di sinilah lagi-lagi al-Suyuthi betul-betul seorang ulama yang laur biasa. Ia tidak mau menyatakan pendapat yang data sejarahnya tidak komprehensif dan kurang begitu jelas dibandingkan dengan perayaan maulid yang dilakukan oleh Muzaffar al-Din Kokburi.

Sebagai kata akhir bahwa ternyata perayaan maulid yang kita peringati dengan meriah setiap tahunnya adalah sebuah tradisi yang mempunyai sejarah cukup lama dan sampai saat ini masih dalam kondisi yang dipermasalahkan antara boleh atau tidak. Meskipun begitu, perayaan yang tidak pernah dijelaskan dalam kitab suci ini dan juga tidak pernah dipraktekkan pada masa sahabat Nabi, menurut hemat penulis adalah jenis perayaan yang patut kita jaga dan lestarikan karena dengan perayaan maulid ini kita bisa ambil hikmahnya sebagai media pendekatan diri pada Tuhan Yang Maha Esa dan sekaligus memupuk rasa kecintaan atas junjungan kita sang pembawa kebenaran yakni Kanjeng Nabi Muhammad saw. Wallahu a’lam.
Tulisan ini pernah dimuat dalam surat kabar Radar Lampung, kolom opini 04 Maret 2009

Jumat, 23 Oktober 2009

** Di Balik Pemilihan Kota Makkah

Di Balik Pemilihan Kota Makkah

Oleh: Muhammad Hakiki, MA
Pemerhati Sejarah Islam


Hari ini tepat tanggal 12 Rabiulawal atau bertepatan dengan tanggal 31 Maret jutaan kaum muslimin diseluruh dunia melakukan perayaan maulid sebagai tanda mengenang hari kelahiran Nabi Muhammad saw yang dikenal sebagai khatamannabiyiin (pamungkas Nabi). Perayaan itu di Indonesia (baca: jawa) dikenal dengan disebut “muludan”.

Perayaan maulid di Indonesia dilakukan dengan beragam cara; ada yang merayakannya dengan bentuk pengajian dengan mengundang para da’i-da’i kondang untuk menceritakan sejarah kehidupan Nabi, ada juga yang merayakannya dengan tradisi “riungan”, yakni sebuah acara kumpul-kumpul dengan saling membawa berbagai macam bentuk makanan yang kemudian diringi dengan ritual do’a dan lainnya. terlepas dari itu semua, apa pun bentuknya semua itu bertujuan memperingati dan mengenang sejarah dan perjuangan Nabi besar Muhammad saw untuk dijadikan teladan bagi umatnya.

Sebagai wujud kecintaan penulis kepada Nabi Muhammad saw, maka dalam kesempatan ini saya menghadirkan sebuah penelusuran sejaran Nabi Muhammad dengan sudut tinjauan yang berbeda dari yang biasa di lakukan pada umumnya. Tulisan sederhana ini akan menelusuri jejak sejarah di balik pemilihan kota Makkah atau Macoraba sebagaimana disebut oleh Ptolemius sebagai tempat kelahiran Nabi Muhammad saw

Makkah

Jika kita menelusuri sejarah Nabi, baik itu yang tertera dalam Alqur’an, hadits, maupun kitab-kitab shirah (sejarah), dapat kita identifikasi kenapa Tuhan lebih memilih tanah Arab (baca: Makkah) sebagai tempat kelahiran Nabi terakhir yakni Muhammad saw putra Abdullah bukan wilayah-wilayah lainnya seperti Israel, Mesir atau yang lainnya. Tentunya pemilihan ini (baca: kota Makkah) bukanlah sesuatu kebetulan akan tetapi memiliki nilai historis yang patut kita renungkan dan telusuri. Menurut hemat penulis, sedikitnya ada beberapa hal yang bisa kita gunakan sebagai sebab kenapa Tuhan lebih memilih kota Makkah dibandingkan kota-kota lain di sekitar Arab atau negara lainnya. Di antara sebab itu adalah sebagai berikut;

Pertama, Menurut cerita, manusia yang membangun Ka’bah adalah Nabi Adam as ketika ia harus “terusir” dari surga. Pada saat itu, Nabi Adam merasa sedih karena tak bisa lagi melakukan ibadah seperti yang dilakukan para Malaikat yang beribadah mengelilingi Singgasana Allah. Kesedihan yang menimpa Nabi Adam pun kemudian mendapatkan hiburan dengan diperbolehkannya ia membangun Ka’bah sebagai bentuk tiruan dari ‘Arsy-nya Allah. Setelah bangunan itu selesai, Adam pun diperintahkan untuk mengelilinginya. Dari sini bisa diambil kesimpulan bahwa ritual thawaf yang dilakukan para pelaku ibadah haji sebenarnya meniru cara ibadah yang dilakukan para Malaikat mengelilingi ‘Arsy.

Bangunan Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Adam pada akhirnya harus sirna tertimbun pasir. Seiring dengan sirnanya bangunan Ka’bah, sirna pula tradisi bertawaf bagi manusia. Kemudian datanglah Nabi Ibrahim as yang berputra Nabi Ismail as membangun kembali Ka’bah yang tertimbun atas petunjuk Allah: “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim meninggikan (membina) dasar-dasar Baitullah bersama Ismail (seraya berdoa): "Ya Tuhan kami terimalah daripada kami (amalan kami), sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".( QS: al-Baqarah : 127).

Jika dibandingkan dengan the Holy of Holies yang berisi “sepuluh perintah Tuhan”, sebagai tempat paling suci agama Yahudi yang juga pernah menjadi kiblatnya Nabi Muhammad saw sebelum dipindahkan arahnya ke Ka’bah di Makkah. Ternyata jika dilihat dari segi usia ke dua tempat suci itu, maka Ka’bah jauh lebih tua usianya dari the Holy of Holies yakni sekitar 1000 tahun lebih tua. Dari data sejarah ini, masuk akal jika kemudian Makkah yang di dalamnya terdapat Ka’bah dijadikan lokasi tempat kelahiran Nabi yang ternyata dilihat dari segi nasabnya—antara nabi Muhammad dengan Ibrahim—adalah sedarah. Memperkuat data ini, Philip K. Hitti menjelaskan bahwa kota Makkah yang terambil dari bahasa Saba yakni Makuraba (tempat suci) ternyata menunjukan bahwa kota itu jauh sebelum kelahiran Nabi merupakan tempat pusat keagamaan.

Kedua, Makkah sebagai jalur perdagangan. Menurut seorang orientalis kawakan yakni Philip K. Hitti dalam bukunya “History of the Arabs” dikatakan bahwa Mekkah sebelum kota itu dilintasi “jalur rempah-rempah” dari selatan ke utara, Mekkah sejak lama telah menjadi tempat persinggahan dalam perjalanan antara Ma’rib dan Gazza. Orang-orang Makkah yang progresif dan memiliki naluri dagang berhasil mengubah kota Makkah menjadi pusat kemakmuran. Kemakmuran kota itu bisa digambarkan dari sebuah kafilah dagang Makkah yang terlibat dalam perang Badr (16 Maret 624). Saat kafilah itu kembali dari Gazza, rombongannya terdiri atas seribu ekor unta dan menurut al-Waqidi membawa barang dagang senilai 50.000 dinar.

Tidak hanya itu, tradisi perayaan haji yang khas juga menjadikan daya pikat kota Makkah untuk didatangi para saudagar negara-negara lainnya. Pada perayaan haji yang dinilai sakral oleh masyarakt Arab pada waktu itu dimanfaatkan oleh para aristokrat suku-suku yang ada diwilayah Makkah termasuk di dalamnya suku Quaisy. Para aristokrat ini dalam perayaan haji yang dikunjungi oleh masyarakat Arab dijadikannya sebagai pusat keramaian dengan mendirikan pasar-pasar untuk menjajakan hasil buminya. Dengan ramainya kota Makkah, maka kemudian dikenal sebagai pusat pertemuan para saudagar dan pusat perdagangan dunia. Tidak hanya itu, Makkah kemudian menjadi tempat tinggal bagi para teliksandi kedua negara adikuasa, Romania dan Byzantium.

Ketiga, tradisi nomaden. Dalam sejarah dijelaskan bahwa Makkah adalah kota yang gersang dan berbukit yang digambarkan dalam Alqur’an (QS: Ibrahim: 37) sebagai tanah yang “tidak bisa ditanami” dan bersuhu sangat panas. Kondisi ini dijelaskan sendiri oleh seorang pengembara Arab, Ibn Baththuthah dari Tangier, Maroko, yang mencoba melakukan thawaf di Ka’bah tanpa alas kaki, namun belum usai berthawaf ia sudah berhenti karena tidak kuat menahan “lidah api” yang dipantulkan bebatuan di sekitar Ka’bah. Kondisi ini dibenarkan jika kita mengingat bagaimana sejarah ritual sa’i dalam haji yang saat itu Siti Hajar berlari-lari antara Bukit Shafa dan Marwa hanya untuk mencari setetes air untuk diminumkan kepada buah hatinya, Ismail.

Tandusnya kota Makkah membuat masyarakat ini melakukan perpindahan dari satu tempat ke tempat lain demi mencari sumber air untuk kehidupan mereka dan ternaknya. Pencarian lokasi ke tempat subur juga kerapkali diawali dengan perebutan bahkan peperangan antara satu kabilah degan kabilah lainnya. Pola hidup seperti ini (baca: nomaden) kemudian menjadi karakter yang melekat pada masyarakt Arab. Karena alsan ini-lah sehingga wajar jika kemudian masyarakat Arab dikenal sebagai masyarakat yang ambisius, berani, mempunyai loyalitas (ashabiyah) yang tinggi.

Karakter seperti ini di satu sisi ternyata menguntungkan bagi syi’ar Islam pada fase selanjutnya. Islam yang berada di “tangan” orang Arab dengan waktu yang relatif singkat dapat menyebar ke berbagai kawasan sampai ke Eropa dan Asia. Jika kita berandai-andai Islam di turunkan di Indonesia mungkin kondisinya akan lain, penyebaran Islam mungkin tidak secepat di tangan orang-orang Arab. Dengan kondisi tanah yang subur, dan karakter masyarakat Indonesia yang apa adanya, tidak ambisius, membuat Islam mungkin juga berkembang dengan cara yang lamban.

Dari realita sejarah di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa pemilihan kota Mekkah sebagai tempat kelahiran Nabi dan awal titik bersinarnya agama Islam adalah pemilihan yang tepat, logis dan realistis, sekaligus mempunyai akar historis yang kuat dan lama. Makkah pada masa Nabi atau sebelumnya adalah sebuah kota yang ramai bahkan menjadi pusat perdagangan, mempunyai sejarah keagamaan yang sangat tua. Dengan demikian, pendapat bahwa Makkah pada masa Nabi Muhammad adalah tempat bersemayamnya prilaku musyrik, jahiliah yang bodoh, buta huruf (ummi) yang karena itu Nabi Muhammad diturunkan di Makkah adalah pendapat yang tidak realistis dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Wallahu a’lam.

Tulisan ini pernah dimuat dalam kolom Opini Surat Kabar Fajar Banten, 2007.

** Orang Indonesia Naik Haji

Orang Indonesia Naik Haji

Oleh :
K. Muhammad Hakiki, MA
Santri Pascasarjana Studi Filsafat UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta


Ibadah Haji adalah Jinis ibadah yang tergolong mahal. Akan tetapi, meskipun mahal, ibadah ini nampaknya masih menjadi “magnit” jutaan kaum muslimin diseluruh dunia untuk melakukannya. Berbeda dengan ibadah-iabadah lainya, seperti sholat, puasa, yang tak perlu membutuhkan dana besar, bahkan gratis, tapi masih banyak yang enggan untuk mengerjakannya. Lain halnya dengan ibadah haji, berapa pun dana yang harus dikerjakan dan dengan resiko sebasar apapun, sekalipun nyawa taruhannya, ibadah haji tetap menjadi impian masyarakat Muslim, termasuk Indonesia.

Negara Indonesia sampai saat ini masih mengukuhkan diri sebagai juara kontestan terbanyak dibandingkan Negara-negara lainnya, meskipun dilihat dari segi wilayahnya sangat jauh dibandingkan dengan negra lain, seperti; Iran, Irak, Malaysia dan Negara-negara mayoritas muslim lainya.

Banyaknya umat Islam Indonesia yang menunaikan Ibadah haji ke Makkah pernah tercatat dalam sebuah artikel yang ditulis oleh Jacob Vredenbregt, berjudul "The haddj: Some of its features and functions in Indonesia”. Dalam artikel itu dijelaskan bahwa pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, jumlah jama’ah haji Indonesia berkisar antara 10 dan 20 persen dari seluruh haji asing, walaupun mereka datang dari wilayah yang lebih jauh dari pada yang lain. Malah pada dasawarsa 1920-an sekitar 40 persen dari seluruh haji berasal dari Indonesia. Kondisi dominan-nya masyarakt Indonesia ber-haji juga terus terjadi sampai saat ini.

Akibat membanjirnya umat Islam Indonesia yang berhaji, membuat Martin Van Bruinessen mengatakan bahwa sekurang-kurangnya sejak tahun 1860, bahasa Melayu merupakan bahasa kedua di Makkah, setelah bahasa Arab.

Dalam artikel singkat ini, penulis akan mencoba melakukan elaborasi seputar pertanyaan apa motivasi orang Indonesia menunaikan ibadah haji ke Makkah pada masa dulu dan sekarang.

Haji, Legitimasi, dan Ngelmu

Kalau kita melihat berbagai fakta sejarah yang terdokumentasi, bahwa ibadah haji orang Indonesia pada zaman dahulu disampaing sebagai kewajiban syari’at bagi umat Islam yang telah mampu, juga sebagai tempat mencari legitimasi kekuasaan politik dan tempat “ngelmu”, sebuah istilah yang diambil dari bahasa jawa yang artinya mencari ilmu.

Fakta ini pernah dilakukan, misalnya, pada tahun 1630-an, Raja Banten dan raja Mataram, yang saling bersaing, mengirim utusan ke Makkah untuk mencari pengakuan dari sana (Makkah) dan meminta gelar “Sultan”. Mereka beranggapan bahwa gelar yang diperoleh dari Makkah akan memberi sokongan supranatural terhadap kekuasaan mereka. Hal ini menarik, padahal pada masa itu, di Makkah tidak ada instansi yang pernah memberi gelar kepada penguasa lain. Tetapi, Para raja Jawa menganggap bahwa Syarif Besar, yang menguasai Haramain (Makkah dan Madinah) memiliki wibawa spiritual atas seluruh Dar al-Islam.

Pada masa itu rombongan utusan dari Banten pulang pada tahun 1638 dengan membawa gelar “Sultan Abu'l-Mafakhir Mahmud Abdul Qadir”, dan rombongan raja Mataram sampai pada tahun 1641 dianugrahi gelar “Sultan Abdul Muhammad Maulana Matarani.” Di samping gelar pengakuan “Sultan” yang mereka raih, mereka pun membawa berbagai hadiah dari Syarif Besar sebagai bukti untuk diserahkan pada sang raja, diantarnya potongan dari kain kiswah, sebuah kain hitam yang pernah digunakan untuk menutup Ka`bah. Kain ini bagi mereka dianggap sebagai jimat yang ampuh. Tradisi itu tetap berlanjut sampai beberapa puluh tahun kemudian, pada tahun 1674, untuk pertama kalinya seorang pangeran Jawa juga naik haji. Ia adalah putra Sultan Ageng Tirtayasa (Banten), Abdul Qahhar, yang belakangan dikenal sebagai Sultan Haji.

Disamping sebagai tempat mencari legitimasi politik, Makkah dan Madinah pun dijadikan tempat untuk mencari Ilmu atau “ngelmu” dalam berbagai disiplin ilmu seperti, fikih, tasawuf, tafsir, hadits, dan lain-lainnya.

Banyak diantara ulama Indonesia yang melakukan pencarian ilmu di kota suci itu, bahkan tak sedikit diantara para ulama Indonesia menjadi ulama besar yang cukup berpengaruh di sana. Diantara mereka adalah Syaikh Yusuf Makassar yang kemudian menjadi panglima perang Sultan Agung Tirtayasa, berangkat ke tanah suci pada tahun 1644 dan kembali ke Indonesia sekitar tahun 1670. Ia belajar kepada banyak ulama besar, terutama ulama tasawwuf, dan memperoleh ijazah untuk mengajar berbagai tarekat diantaranya tarekat Khalwatiyah.

Ulama lain yang juga lama menetap dan memperdalam ilmu-ilmu agama di Makkah dan Madinah adalah ‘Abd al-Ra'uf Singkel, yang kemudian mencapai kedudukan tinggi di Aceh. ‘Abd al-Ra'uf dikenal sebagai pembawa tarekat Syattariyah ke Indonesia dan sebagai penerjemah dan penyunting “Tafsir Jalalain” dalam bahasa Melayu berjudul “Tarjuman al-Mustafid”.

Ulama lainnya adalah Syeikh Ahmad Khathib Sambas yang merupakan pendiri dari Tariqat Qadiriyah-Naqsyabandiyah. Syekh Nawawi al-Banteni penulis tafsir “Marah Labid” dan seorang ulama yang sangat berpengaruh dilingkungan pesantern yang ada di Indonesia. Bahkan menurut keterangan Snauck Hurgronje yang pernah menemuinya dan didukung keterangan beberapa muridnya seperti KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU, Syaikh Nawawi al-Bantani pernah menjadi seorang guru besar di Masjidil Haram dan mendapat gelar “Sayyid ‘Ulama al-Hijaz” (pemimpina ulama Hijaz) dari ulama-ulama Mesir.

Ulama lainnya yang pernah dan menetap lama di Makkah adalah; Hamzah Fansuri, Syamsuddin al-Sumatrani, Syeikh Ahmad an-Nahrawi, Syeikh Ahmad ad-Dumyati, Syeikh Muhammad Khathib Duma al-Hanbali, Syeikh Zainuddin Aceh, Syeikh Syihabuddin, Syeikh Abdul Ghani Bima, Syeikh Yusuf Sunbulawani, Syeikhah Fatimah binti Syeikh Abdus Shamad al-Falimbani, Syeikh Yusuf bin Arsyad al-Banjari, Syeikh Abdus Shamad bin Abdur Rahman al-Falimbani, Syeikh Mahmud Kinan al-Falimbani, Syeikh Aqib bin Hasanuddin al-Falimbani. Dan masih banyak lagi lainya.

Dari sebagian data yang telah diuraikan di atas, semakin jelaslah bahwa pada masa dahulu, ibadah haji yang dilakukan orang Indonesia bukan hanya sebagai kewajiban syari’ah saja, tetapi juga dijadikan sebagai tempat mencari legitimasi politik dan ngelmu.

Ber-haji di zaman modern

Dari uraian di atas, ibadah haji yang dilakukan oleh orang Indonesia tempo dulu ternyata beragam motivasi, dimulai dari hanya sekedar sebagai pemenuhan kewajiban syari’ah bagi yang mampu, tempat untuk menuntut ilmu, bahkan ada yang dengan sengaja untuk mencari legitimasi kekuasaan politik seperti yang dilakukan oleh kerajaan Banten dan Mataram di atas. Lantas pertanyaanya adalah bagaimana motivasi orang Indonesia naik haji disaat berbagai sarana baik itu transportasi, pelayanan, semakin canggih berkat perkembangan tekhnologi di zaman modern yang semakin hari semakin maju yang tentunya berbeda dengan saranan tempo dulu ini.

Kesan saya justru berbeda, ibadah haji pada zaman modern ini sangat jauh berbeda dengan motivasi berhaji orang Indonesia tempo dulu. Ibadaha haji yang dilakukan orang Indonesia sekarang disamping sebagai tuntutan syariah bagi yang mampu, tak jarang diantara mereka ada yang melakukannya hanya untuk wisata spiritual, peningkatan strata social dari yang buruk, mudah-mudah-an menjadi baik dengan tambahan “titel” haji, bahkan dan hal ini terasa aneh, ibadah haji kerapkali dijadikan sebagai tempat ajang bisnis menggiurkan untuk mencari ekonomi. Hal ini bisa dilihat dengan menjamurnya yayasan-yayasan yang menyediakan jasa perjalanan haji dengan berbagai paket-paket servis hemat yang memuaskan.

Munculnya fenomena di atas, semakin menambah kejelasan bahwa motivasi ber-haji-nya orang Indonesia saat ini sangat jauh berbeda dengan tempo dulu. Ibadah haji dari semata-mata hanya bertujuan sebagai ibadah murni, kini harus “dibumbui” dengan tujuan-tujuan lain yang ternyata tujuan itu jauh menyimpang dari tujuan awal, seperti untuk mencari ekonomi. Meskipun begitu tak sedikit diantara mereka masih ada yang mempunyai ketulusan niat hanya semata-mata untuk mencari keridhoan Allah yakni untuk meraih titel haji mabrur yang ganjarannya adalah surga. Wallahu a’lam.



Tulisan Pernah dimuat dalam kolom opini Radar Lampung tahun 2007

** Menelusuri Jejak Tradisi Perayaan Maulid

Menelusuri Jejak Tradisi Perayaan Maulid

Oleh: Muhammad Hakiki, MA
Alumni Pascasarjana Studi Filsafat UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta


Mendengar istilah “maulid” bagi kalangan Muslim tidaklah asing. Karena istilah ini selalu muncul tiap tahun dan selalu diperingati dengan meriah oleh umat Islam.

Jika dilihat dari sisi etimologi, Istilah “maulid” merupakan berasal dari kata bahasa Arab w-l-d yang berarti “kelahiran”. Kata ini biasanya disandingkan atau dikaitkan dengan Nabi Muhammad saw. Maulid Nabi Muhammad berarti usaha memperingati hari kelahiran Nabi Muhammad yang dilakukan oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia kecuali di Arab Saudi hingga kini.

Akan tetapi, jika kita telusuri lebih jauh, dengan memakai pengertian yang lebih populer, maka kata “maulid” biasa dikaitkan dengan peristiwa peringatan hari kelahiran seorang yang suci—baik itu laki-laki maupun perempuan, baik ia Muslim, Yahudi, atau pun Kristen, yang sudah meninggal. Misalnya perayaan maulid Syaikh Abu Hasira yang dirayakan oleh orang Yahudi yang sampai saat ini masih populer dilakukan. Bagitu juga dalam agama Kristen juga dilakukan perayaan maulid bagi kematian orang suci di kalangan mereka.

Dalam kesempatan kali ini bertepatan dengan peringatan Milad Nabi Muhammad yang jatuh pada tanggal 12 Rabiulawal—meskipun ada juga yang berpendapat pada tanggal 13 Rabiulawal--, jutaan kaum Muslim terutama di Indonesia merayakannya dengan sangat meriah, bahkan tak jarang, di antara mereka menganggap bahwa perayaan ini adalah sebuah tradisi yang bernilai sakral. Orang Indonesia biasa menyebutnya dengan tradisi muludan.

Perayaan maulid Nabi bagi orang Indonesia dilakukan dengan cara beraneka ragam, ada yang memperingatinya dengan cara mengundang seorang tokoh agama atau da’i untuk menceritakan seputar kelahiran Nabi Muhammad, ada juga masyarakat Indonesia dan biasanya hal ini dilakukan di tingkat pedesaan, merayakannya dengan membuat aneka ragam makanan yang dikumpulkan kemudian diiringi dengan pembacaan do’a-do’a, dan masih banyak lagi ragam lainnya.

Terlepas dari itu semua, yang pasti, bagi umat Islam Indonesia sendiri, perayaan maulid Nabi adalah termasuk dalam katagori hari besar Islam yang harus diperingati dan dihormati. Bagi pemerintah Indonesia, bentuk penghormatan terhadap maulid itu sendiri diberikan hari libur nasional dengan tanda merah pada setiap kalender.

Dalam kesempatan kali ini, sebagai bentuk kecintaan kepada Nabi Muhammad, saya akan mencoba menyajikan hasil penelusuran seputar sejarah asal mula perayaan maulid Nabi itu sendiri. Dengan cara seperti ini diharapkan masyarakat akan mengetahui sisi historis dari tradisi yang mereka “ritualkan” setiap tahunnya ini.

Asal Mula Perayaan Maulid
Mengenai sejak kapan perayaan maulid pertama kali dilakukan, para ilmuan Islam banyak berbeda pendapat. Akan tetapi, dari penelusuran penulis berdasarkan data yang ditemukan, bahwa asal mula perayaan maulid dilakukan oleh kalangan penganut mazhab Syi’ah yang saat itu berada pada masa dinasti Fatimi di Mesir ketika dipimpin oleh Khalifah al-Mu’izz li al-Din Allah (341 H). Menurut al-Sundubi sebagaimana yang dikutip oleh Nico Kaptein dijelaskan bahwa perayaan maulid yang dilakukan oleh Khalifah Fatimi saat itu bertujuan ingin mencoba membuat dirinya lebih populer di kalangan rakyat dengan memperkenalkan beberapa perayaan diantaranya maulid Nabi Muhammad saw (1994: 20).

Berbeda bagi kalangan Sunni seperti yang diungkapkan oleh Jalal al-Din al-Suyuthi—seorang ulama kesohor yang dilahirkan di Kairo pada tahun 1445 M.—dalam salah satu karyanyanya yakni “Husn al-Maqsid fi ‘Amal al-maulid” dijelaskan bahwa awal mula perayaan maulid dilakukan oleh seorang bernama Muzaffar al-Din Kokburi di kota Irbil. Pernyataan al-Suyuthi ini nampaknya diambil dari ungkapan Ibn Katsir dalam kitabnya “Al-Bidayah wa al-Nihayah fi Tarikh” yang mengatakan bahwa al-Malik al-Muzaffar Abu Sa’id Kokburi Ibn Zain al-Din ‘Ali Ibn Baktakin adalah seorang penguasa yang mulia yang selalu menjalankan ibadah maulid pada bulan Rabiulawal dan merayakannya secara meriah. (1932: 136).

Pernyataan ini menarik jika kita bandingkan dengan pendapat yang dianut oleh kalangan Syi’ah di atas. Apa yang membedakan dua kutub itu berbeda pendapat ?. lagi-lagi nampaknya pertentangan keyakinan pemikiran dua kutub itu menjadikan pendapat mereka –sengaja atau tidak— berbeda setu dengan lainnya.

Jika ditelusuri lebih jauh kenapa al-Suyuhti seolah-olah menutup mata akan realita sejarah perayaan maulid Nabi pada masa dinasti Fatimi yang bermazhab Syi’ah. Perlu mendapat analisa lebih jauh di sini.

Jika dengan alasan bahwa al-Suyuthi tidak mengetahui bahwa pada masa dinasti Fatimi pernah terjadi perayaan maulid sangatlah tidak masuk di akal, mengingat ia adalah seorang ulama yang masyhur pada zamannya. Di samping itu, ia pernah menulis sebuah kitab “Husn al-Muhadharah fi tarikh Misr wa al-Qahirah” yakni sebuah kitab yang berisi uraian tentang sejarah Mesir. Sehingga dengan begitu sangatlah tidak mungkin jika al-Suyuthi tidak mengetahui bagaimana perkembangan yang terjadi pada dinasti Fatimi di Mesir. Di samping itu, salah satu rujukan yang dipakai ketika ia menulis kitabnya adalah kitab “Khitat” karya al-Maqrizi, dan kitab “Mir’at al-Zamaan” karya Sibt Ibn al-Jauzi yang merupakan dua buah kitab yang mengandung uraian seputar perayaan maulid.

Lantas mengapa al-Suyuhti seorang ulama dari mazhab Sunni mempunyai pendapat yang berbeda ? di sinlah menurut hemat penulis sebenarnya al-Suyuthi mengetahui akan perayaan maulid pada masa dinasti Fatimi. Akan tetapi, ia nampaknya menutup-nutupi realita sejarah itu. Pemilihan Muzaffar al-Din Kokburi sebagai orang pertama yang melakukan perayaan maulid mempunyai alasan lain.

Jika kita pahami akan pilihan yang dipakai oleh al-Suyuthi sangatlah wajar mengingat permasalahan tentang maulid adalah sebuah tema yang kontroversial antara dibolehkan atau dilarang. Posisi al-Suyuthi sebagai seorang yang mendapatkan mandat untuk memberikan fatwa prihal maulid adalah sebuah posisi yang penuh resiko. Karena konsekwensinya adalah akan adanya orang-orang yang akan mendukung atau menolaknya.

Bagi kalangan yang menolak perayaan maulid, mereka mengatakan bahwa maulid Nabi Muhammad adalah sebuah perbuatan yang bid’ah karena perayaan ini tidak pernah dijelaskan dalam Al-qur’an dan tidak pernah dilakukan oleh sahabat-sahabat nabi dan para pengikut selanjutnya.

Alasan pendapat kelompok yang menolak di atas di benarkan oleh al-Suyuthi. Akan tetapi nampaknya ia mencoba mengantisipasi argumentasi ini dengan mengatakan bahwa perayaan maulid bagaimanapun pernah dilakukan oleh Muzaffar al-Din Kokburi seorang pemimpin yang sangat adil dan terpelajar dan salah satu tujuannya adalah tak lain yakni berusaha mendekatkan diri pada Allah.

Pemilihan al-Suyuthi terhadap Muzaffar al-Din Kokburi dengan menutupi data sejarah sebenarnya juga karena faktor ketidak cocokan atau bahkan bisa dikatakan kebencian al-Suyuthi terhadap keyakinan akidah yang dianut oleh Syi’ah sebagaimana tertuang dalam karyanya yang lain “Tarikh al-Khulafa”. Dalam kitab ini ia mengatakan bahwa ia tidak akan membahas dinasti Fatimi karena imamat (konsep kepemimpinan) mereka tidaklah sah dengan alasan; Pertama, garis keturunan mereka diragukan. Bahkan nama dinasti Fatimi juga tidak dibenarkan dan lebih baik jika memakai nama Banu Ubaid. Kedua, kebanyakan Banu Ubaid termasuk orang-orang ateis yang membelot dari Islam. Ketiga, mereka menuntut menjadi Khalifah ketika sudah ada seorang imam. Keempat, mereka melanggar tradisi yang menyatakan bahwa siapa pun yang menyebut diri sebagai Khalifah selama pemerintahan Abasiyah adalah seorang yang tak beriman dan seorang pemberontak.

Jika al-Suyuthi tidak sepakat dengan pendapat Syi’ah, lantas kenapa ia juga tidak mengakui perayaan maulid yang lebih dulu dari Muzaffar al-Din Kokburi yang dilakukan oleh kalangan Sunni sendiri seperti yang dipraktekkan oleh Nur al-Din seorang penguasa Siria yang juga sangat dihormati dan mempunyai reputasi tinggi. Di sinilah lagi-lagi al-Suyuthi betul-betul seorang ulama yang laur biasa. Ia tidak mau menyatakan pendapat yang data sejarahnya tidak komprehensif dan kurang begitu jelas dibandingkan dengan perayaan maulid yang dilakukan oleh Muzaffar al-Din Kokburi.

Sebagai kata akhir bahwa ternyata perayaan maulid yang kita peringati dengan meriah setiap tahunnya adalah sebuah tradisi yang mempunyai sejarah cukup lama dan sampai saat ini masih dalam kondisi yang dipermasalahkan antara boleh atau tidak. Meskipun begitu, perayaan yang tidak pernah dijelaskan dalam kitab suci ini dan juga tidak pernah dipraktekkan pada masa sahabat Nabi, menurut hemat penulis adalah jenis perayaan yang patut kita jaga dan lestarikan karena dengan perayaan maulid ini kita bisa ambil hikmahnya sebagai media pendekatan diri pada Tuhan Yang Maha Esa dan sekaligus memupuk rasa kecintaan atas junjungan kita sang pembawa kebenaran yakni Kanjeng Nabi Muhammad saw. Wallahu a’lam.

Tulisan ini pernah dimuat dalam surat kabar Radar Lampung, kolom opini 04 Maret 2009