Translate

Minggu, 11 November 2012

** Aliran Kebatinan di Indonesia


Diterbitkan di Jurnal Al-Adyan  ISSN: 1907-1736
Vol. VI No. 2 Juli-Desember 2011, hlm. 63-76

Aliran Kebatinan di Indonesia


Oleh: Kiki Muhamad Hakiki [1]

Abstrak
Eksistensi agama lokal seperti aliran kebatinan meskipun mengalami diskriminasi tetaplah berkembang dan banyak diminati. Claim kebenaran yang kerap kali disuarakan oleh agama ”resmi” (baca: Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu) nampaknya tak membuat penganut agama lokal takut apalagi pindah kepercayaan. Bahkan yang menarik kerap kali justru para penganut agama ”resmi” pun disadari atau tidak disadarinya mencampur keyakinannya dengan kepercayaan agama lokal. Lalu jika sudah seperti itu, masihkah kita bercita-cita mengusir dan menganggap keyakinan mereka sebagai keyakinan yang salah?. Bukankah benar dan salah itu urusan Tuhan?. Inilah yang menarik untuk dicermati.

Kata Kunci: Aliran, Kebatinan, Indonesia

A. Pendahuluan
Sampai saat ini belum pernah ada laporan hasil penelitian dan kajian yang menyatakan bahwa ada sebuah masyarakat yang tidak mempunyai konsep tentang agama—termasuk di dalamnya Indonesia yang multi agama. Walaupun peristiwa perubahan sosial telah mengubah orientasi dan makna agama, hal itu tidak berhasil meniadakan eksistensi agama dalam masyarakat. Sehingga kajian tentang agama selalu akan terus berkembang dan menjadi kajian yang penting. Karena sifat universalitas agama dalam masyarakat, maka kajian tentang masyarakat tidak akan lengkap tanpa melihat agama sebagai salah satu faktornya.[2]
Pemeluk agama-agama di dunia termasuk di dalamnya masyarakat  pemeluk agama lokal sekalipun—seperti aliran kebatinan—meyakini bahwa fungsi utama agama atau kepercayaan itu adalah memandu kehidupan manusia agar memperoleh keselamatan di dunia dan keselamatan sesudah hari kematian. Mereka menyatakan bahwa agamanya mengajarkan kasih sayang pada sesama manusia dan sesama makhluk Tuhan, alam tumbuh-tumbuhan, hewan, hingga benda mati.[3]
Perbincangan tentang agama atau kepercayaan memang tidak akan pernah selesai, seiring dengan perkembangan masyarakat itu sendiri. Baik secara teologis maupun sosiologis, agama atau kepercayaan dapat dipandang sebagai instrument untuk memahami dunia. Dalam konteks itu, hampir-hampir tak ada kesulitan bagi agama apapun untuk menerima premis tersebut. Secara teologis, hal itu dikarenakan oleh watak omnipresent agama. Yaitu, agama, baik melalui simbol-simbol atau nilai-nilai yang dikandungnya “hadir dimana-mana”, ikut mempengaruhi, bahkan membentuk struktur sosial, budaya, ekonomi dan politik serta kebijakan publik.
Dengan ciri ini, dipahami bahwa dimanapun suatu agama atau kepercayaan berada, ia diharapkan dapat memberi panduan nilai bagi seluruh diskursus kegiatan manusia, baik yang bersifat sosial-budaya, ekonomi maupun politik. Sementara itu, secara sosiologis tak jarang agama dan aliran kepercayaan menjadi faktor penentu dalam proses transformasi dan modernisasi—termasuk di dalamnya para penganut agama lokal seperti aliran kebatinan yang dianggap menyimpang.[4]
Kajian tentang agama lokal dalam hal ini tentang aliran kebatinan memang sudah banyak dilakukan, baik itu untuk kebutuhan karya ilmiah (seperti Sekripsi, Tesis, maupun Disertasi), atau penelitian-penelitian, maupun yang hanya sekedar tulisan ringkas di media.
Maraknya kajian tentang agama lokal secara khusus tentang aliran kebatinan, disebabkan oleh beberapa faktor yang ternyata mempunyai daya tarik tersendiri; Pertama, untuk kasus-kasus tertentu ajaran agama lokal banyak menampilkan ajaran-ajaran bahkan prilaku penganutnya yang unik dan berbeda yang menurut para penganut agama konvensional atau agama besar (Islam, Kristen, Hindu, Budha) justru telah mengajarkan ajaran-ajaran yang menyimpang bahkan menodai. Kedua, identitas agama lokal ternyata masih tetap mewarnai kepercayaan manusia Indonesia meskipun secara formal ia sudah menganut agama-agama besar. Sebagai contoh, meskipun seseorang sudah menyatakan dirinya sebagai penganut agama Islam, akan tetapi terkadang dalam waktu-katu tertentu ia kerapkali mempercayai atau memperaktekkan tradisi yang justru di anut atau diajarkan oleh agama lokal seperti aliran kebatinan. Ketiga, meskipun eksistensi identitas  agama lokal seperti aliran kebatinan mengalami pasang surut berkat adanya hegemoni rezim mayoritas, akan tetapi, identitas agama lokal masih tetap eksis di negeri ini. Keempat, Meskipun keberadaan agama lokal, seperti aliran kebatinan banyak sekali di Indonesia, akan tetapi identitas masing-masing mereka masih tetap terpelihara meskipun harus berada dalam sebuah wadah atau oraganisasi atas bentukan rezim atau penguasa.
Dengan alasan beberapa poin di atas, saya kemudian tertarik mencoba melakukan tinjauan seputar eksistensi, ajaran, dan perjuangan politik identitas dengan memfokuskan pada perjuangan aliran kebatinan dalam rangka mencari pengakuan identitas di negeri ini.
Tujuan penulisan ini diharapkan pandangan negatif kita tentang keberadaan agama lokal dalam hal ini aliran kebatinan bisa dihilangkan. Karena pada dasarnya, ajaran agama lokal mengajarkan hal-hal kebaikan, itu terbukti dengan masih banyaknya para peminat dan penikmat agama lokal termasuk di dalamnya kepercayaan aliran kebatinan. Tulisan ini bisa diharapkan menjadi sedikit usaha revitalisasi agama lokal dari tuduhan miring dan kepunahan.

B. Agama Lokal; Studi Aliran Kebatinan
a. Definisi Agama Lokal
Istilah agama lokal, dalam hal ini bisa disamakan dengan penggunaan istilah agama asli atau agama pribumi. Yang dimaksud dengan agama asli adalah sebuah agama yang bukan datang dari luar suku penganutnya. Karenanya, agama asli kerap juga disebut agama suku atau kelompok masyarakat. Agama ini lahir dan hidup bersama sukunya dan mewarnai setiap aspek kehidupan suku penganutnya. Agama ini telah dianut oleh suku penganutnya jauh sebelum agama dunia diperkenalkan kepada suku itu.
Menurut David Barret dan Todd Johnson dalam statistik agama-agama yang setiap tahun diterbitkan oleh International Bulletin of Missionary Research penganut agama lokal di dunia ini pada laporan tahun 2003 saja adalah sebesar 237.386.000 orang.[5] Jumlah itu pada tahun 2003 diperkirakan hanya 3,78% dari total penduduk dunia yang kini berjumlah hampir 6,3 miliar manusia.
Bila kita bandingkan dengan kondisi di Indonesia, maka para penganut agama lokal, hanya sekitar 1% saja dari total penduduk Indonesia. Kebanyakan dari mereka tinggal di Papua, Sumba, Pedalaman Sumatra, pedalaman Kalimantan dan Pedalaman Sulawesi, dan beberapa daerah pulau Jawa.
Jika kita amati prilaku beragama pada masyarakat Indonesia, maka sebenarnya secara kuantitas pastilah para penganut agama lokal akan jauh lebih banyak melampaui data statistik di atas. Faktanya, keyakinan dan praktek agama lokal ini masih dianut dan diyakini serta dijalankan oleh mereka yang walaupun secara statistik telah tercatat sebagai penganut agama resmi dunia. Para pelaku agama resmi terkadang juga secara bersamaan meyakini kepercayaan lokal tanpa ia sadari atau melakukan sinkretisme agama-agama. Dan hal ini terjadi tidak hanya bagi para penganut agama Islam saja, akan tetapi juga para penganut agama di luar Islam yang ada di Indonesia.
Untuk menemukan prilaku umat beragama yang melakukan singkretisme agama tidak-lah sulit. Lihat saja di antara sekeliling kita masih banyak yang mengunjungi tempat-tempat yang dipercaya sebagai tempat keramat yang bernilai sakral. Masng banyak juga di antara masyarakat kita yang masih meminta pertolongan kepada para dukun-dukun. Bahkan kalau kita tanya ternyata dukun itu pun juga penganut salah satu agama resmi dunia. Bahkan kalau kita lihat di media-media (elektronik maupun cetak) banyak sekali di tawar-tawarkan beraneka ragam jimat yang katanya mempunyai kesaktian. Bahkan juga kalau kita perhatikan di masyarakat, masih banyak ritual-ritual yang berkaitan dengan siklus hidup, ataupun ritual lainnya yang berkaitan dengan penanggulangan kesulitan hidup. Terkadang pengaruh atau hadirnya elemen-elemen agama asli dalam ritual-ritual tersebut masih sangat kental. Tentu banyak di antaranya telah terbungkus sedemikian rupa oleh lapisan luar agama dunia dan para penganutnya tidak lagi menyadari adanya percampuran dua atau lebih agama.
b. Aliran Kebatinan
Jika dilihat dari akar katanya, maka istilah ”kebatinan” berasal dari kata “batin” (bahasa Arab) yang berarti “di dalam”, “yang tersembunyi”. Karena sifatnya yang tersembunyi, maka kebatinan sangat sulit untuk dirumuskan karena bersifat subjektif. Meskipun begitu, ada banyak definisi istilah kebatinan yang telah dirumuskan, di antaranya; Pertama, Definisi yang dikemukakan oleh H.M Rasyidi yang mengatakan bahwa kata ”batiny” terambil dari kata ”batin” yang artinya bagian dalam. Kata ”batiny” dapat diartikan sebagai orang-orang yang mencari arti yang dalam dan tersembunyi dalam kitab suci. Mereka mengartikan kata-kata itu tidak menurut bunyi hurufnya tetapi menurut bunyi interpretasi sendiri yang di dalam bahasa Arab disebut ta’wil (penjelasan suatu kata dengan arti lain daripada arti bahasa yang sebenarnya atau yang sewajarnya).[6] Kedua, Definis yang dikemukakan oleh BKKI (Badan Kongres Kebatinan Indonesia) bahwa kebatinan adalah sepi ing pamrih, rame ing gawe, mamayu bayuning bawono; artinya; kebatinan adalah tidak punya maksud yang menguntungkan, giat bekerja, dan berupaya utuk mensejahterakan dunia”[7]. Definisi tersebut kemudian pada kongres BKKI yang ke-2 dirubah menjadi ”Kebatinan adalah sumber asas dan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, untuk mencapai budi luhur, guna kesempurnaan hidup”.[8] Definisi kebatinan hasil kongres BKKI yang ke 2 tersebut mendapat kritik dari H.M Rayidi. Ia menyatakan bahwa definisi hasil kongres BKKI tersebut adalah terbalik. Menurutnya, bukannya kebatinan yang menjadi sumber Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi Ketuhanan Yang Maha Esa-lah yang menjadi sumber Kebatinan.[9] Pernyataan ini di bantah oleh Suwarno Imam, menurutnya definisi kebatinan tersebut sudahlah pas dan tidak terbalik. Kerana definisi kebatinan sudah tentu untuk orang penganut kebatinan. Ketuhanan bagi orang kebatinan atau penghayatan kebatinan bagi orang kebatinan adalah pendalaman batin. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa definisi tersebut memang terbalik jika kita memahaminya dari sudut agama dalam hal ini agama Islam.[10] Ketiga, Definisi yang dikemukakan oleh Rahmat Subagyo. Ia menjelaskan bahwa kebatinan adalah suatu ilmu atas dasar ketuhanan Absolut, yang mempelajari kenyataan dan mengenal hubungan langsung dengan Allah tanpa pengantara.[11] Keempat, Sumantri Mertodipuro mendefinisikan lebih kepada fungsi. Ia mengatakan bahwa kebatinan adalah cara ala Indonesia mendapatkan kebahagiaan. Di Indonesia, kebatinan apa pun namanya sperti tasawuf, ilmu kesempurnaan, teosofi dan mistik adalah gejala umum. Kebatinan memperkembangkan inner reality, kenyataan rohani. Karena itu-lah selama bangsa Indonesia tetap berwujud Indonesia, beridentitas asli, maka kebatinan akan tetap di Indonesia, baik di dalam agama atau diluarnya.[12] Kelima, M.M Djojodigoeno mengatakan bahwa kebatinan itu mempunyai empat unsur yang penting, yaitu; gaib, union mistik, sangkan paraning dumadi dan budi luhur.[13] Keenam, Kamil Kartapadja mendefinisikan kebatinan sebagai gerak badan jasmani disebut olah raga dan gerak badan rohani dinamai olah batin atau kebatinan. Jadi kebatinan dapat disimpulkan sebagai olah batin yang macam apa pun.[14]
c.  Sejarah Munculnya Aliran Kebatinan
            Di atas telah di jelaskan bahwa kebatinan adalah cara atau ala orang Indonesia mendapatkan kebahagiaan. Jika memang betul demikian, maka pertanyaannya mengapa aliran kebatinan ini muncul di Indonesia?. Ada banyak pendapat yang diutarakan oleh peneliti terkait latar belakang kemunculan aliran kebatinan di Indonesia. Di antaranya isu modernisme dan globalisasi.
Globalisasi dan modernisasi sebenarnya adalah sebuah era di mana dunia ini seakan tak bersekat, batas-batas teritorial seakan tak berarti. Dalam era globalisasi interaksi antar budaya, peradaban dan negara semakin mudah dilakukan. Adanya proses saling mempengaruhi satu sama lain tak bisa dinafikan—baik bersifat positif maupun negatif. Dan, pada akhirnya globalisasi menjadi alat untuk saling mempengaruhi antara budaya, peradaban, idiologi, bahkan masuk pada agama. Dan ujungnya agama, budaya, idiologi, dan peradaban telah terkontaminasi dari pengaruh unsur-unsur lain.
Di era globalisasi ini, proses saling mempengaruhi satu sama lain tak bisa ditawar-tawar. Peranan media sebagai alat “penular” telah menembus sekat-sekat itu. Dan konsekuensinya sebuah idiologi atau budaya bisa memasuki idiologi dan budaya lainnya. Dengan kondisi ini, maka kegoncangan bisa terjadi jika penularan virus globalisasi itu tidak sesuai dengan karakteristik kultur dan sosialnya.
Karena alasan itu-lah maka ada sebagian kelompok (baca: aliran kebatinan) yang berusaha ”lari” atau menghindari perkembangan dunia modern dan mulai gandrung akan romatisme masa lalu. Biasanya kelompok ini mulai menelusuri nilai-nilai asli dahulu yang kini sudah terdesak dengan arus modernisasi dan globalisasi.
Pendapat senada pun diungkapkan oleh Selo Sumardjan. Menurutnya bahwa apabila terjadi kegoncangan-kegoncangan yang luas dan lama di dalam kehidupan masyarakat, ilmu kebatinan di rasakan sekali keperluannya. Karena itu, timbulnya banyak aliran kebatinan itu justru ketika masyarakat Indonesia mengalami kegoncangan karena tekanan jiwa yang meluas dalam waktu yang panjang pada masa penjajahan.[15]
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa salah satu alasan munculnya aliran kebatinan dipicu oleh dampak negatif dari modernisme yang menggerus nilai-nilai moral, estetika, sehingga membawa manusia jatuh pada jurang materialisme. Karena itu, aliran kebatinan hadir sebagai solusinya. Jika di lihat dari latar belakang kemunculannya, kondisi ini hampir mirip dengan latar belakang kemunculan sufisme dalam Islam.  
d. Motivasi seseorang masuk aliran kebatinan
Ada beberapa motiv masyarakat menggemari aliran kebatinan. Menurut M.M. Djojodiguna bahwa alasan orang Indonesia menganut aliran kebatinan karena para pemimpin agama kurang memperhatikan soal kebatinan dan tidak cakap dalam menyimpulkan ajaran agamanya dalam prinsip-prinsip pokok yang sederhana, yang mudah dipergunakan sebagai pegangan bagi seorang manusia, bagaimana ia harus menentukan sikapnya, tingkah lakunya terhadap Tuhan, dan terhadap sesama manusia dalam menghadapi berbagai  kesulitan sehari-hari.[16]
Pendapat yang hampir sama juga diungkapkan oleh HM. Rasyidi. Menurutnya hal ini terjadi karena para ulama pada masa lampau banyak yang hanya mengetahui kitab-kitab yang dipelajari di pesantren adalah produk pada dua atau tiga abad yang lalu. Dan kitab-kitab yang dipelajarinya tersebut hanya pelajaran bahasa Arab dan fikih yang secara metodologi dan (isinya: penulis) telah usang. Karena itu-lah maka para ulama tersebut tidak dapat menjiwai pesan Islam, mereka hanya merasakan formalitas semata-mata.[17]
Selain alasan itu, kondisi Indonesia sendiri yang masih terdapat kalangan orang-orang Jawa abangan, agama suku pedalaman yang memiliki latar belakang tradisi kebudayaan spiritual nenek moyang yang masih kuat dipengaruhi oleh spiritualitas Hindu-Budha atau Hindu-Jawa. Dalam kasus aliran kebatinan ini, mereka yang Jawa abangan ini yang kemudian menganut kepercayaan kejawen atau aliran kebatinan tertentu yang sesuai dengan pandangan hidupnya.[18]
Di samping faktor di atas, menurut Suwarno Imam masih banyak lagi faktor lainnya yang juga tak kalah pentingnya sebagai pemicu kenapa orang menganut aliran kebatinan, diantaranya[19]; Pertama, Ajaran kebatinan dipandang lebih sederhana dan mudah dipahami karena menggunakan bahasa daerah, dibandingkan dengan ajaran agama lainnya. Kedua, Amalan kebatinan dianggap tidak terlalu berat dibandingkan dengan amalan-amalan yang diajarkan agama lainnya. Amalan kebatinan lebih menitikberatkan penghayatan batin.[20] Ketiga, di kalangan kebatinan ada yang dipercayai memiliki ilmu gaib dan melayani pengobatan penyakit secara gaib yang ternyata digemari oleh masyarakat. Keempat, Hak hidup dan kehidupan aliran kebatinan atau kepercayaan dilindungi oleh pemerintah semenjak ketetapan MPR RI tahun 1973 dan dikukuhkan kembali oleh Ketetapan MPR RI tahun 1978.

C. Kebatinan  dan Pencarian Identitas
Meskipun sejak kemunculannya, aliran kebatinan dianggap sebagai aliran sempalan yang menyimpang, akan tetapi perjuangan politik identitas yang dilakukan oleh aliran kebatinan ini sampailah pada titik legalitasnya meskipun tak cukup memuaskan.
Secara organisasi, perjuangan aliran kebatinan di mulai ketika BKKI melakukan kongres pertama di Semarang pada 19-21 Agustus 1955 yang dihadiri oleh 70 anggota aliran kebatinan. Dalam kongres ini dihasilkan kesepakatan akan definisi kebatinan yaitu; kebatinan adalah sepi ing pamrih, rame ing gawe, mamayu hayuning bawono. Selanjutnya pada kongres BKKI yang kedua di Solo tanggal 7-9 Agustus 1956 dilakukan perubahan definisi aliran kebatinan menjadi;  ”kebatinan adalah sumber asas dan sila ketuhanan yang maha esa, untuk mencapai budi luhur, guna kesempurnaan hidup”. Alasan digantinya definisi kebatinan adalah karena pada definisi pertama masih ada kemungkinan bagi suatu aliran yang mengingkari dan memungkiri adanya Tuhan Yang Maha Esa.[21]
Perjuangan selanjutnya adalah pada kongres BKKI yang ketiga di Jakarta 17-20 Juli 1958. Dalam kongres ini disepakati bahwa aliran kebatinan bukanlah klenik sebagaimana yang dituduhkan orang. Dan perjuangan aliran kebatinan untuk mendapatkan legalitasnya mulai berbuah ketika kongres ke empat di Malang pada bulan Juli 1960. Dalam kongres ini dibahas tentang nisbah antara aliran kebatinan dan agama pada dasarnya sama, hanya titik berat yang berbeda. Agama minitikberatkan penyembahan kepada Tuhan, sedangkan kebatinan menekankan pengalaman batin dan penyempurnaan manusia.[22]
Perjuangan kelompok aliran kebatinan berbuah manis yakni ketika dikeluarkannya Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1973-22 Maret 1973 yang mengakui eksistensi aliran kebatinan di Indonesia meskipun dengan nama lain yakni ”Aliran Kepercayaan”. 
Meskipun eksistensi secara legalitas diakui keberadaannya di Indonesia, akan tetapi dalam praktek kebijakan-kebijakannya kerapkali berprilaku tidak adil dan diskriminatif. Lihat saja, sampai saat ini pemerintah masih sering menuding agama atau kepercayaan masyarakat adat sebagai agama sempalan yang harus kembali ke agama induknya. Akan tetapi sampai saat ini para penganut agama lokal, justru agama dan kepercayaan merekalah yang seharusnya disebut sebagai agama asli atau agama induk yang sebenarnya. Menurut mereka, agama-agama besar (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha) yang kini diakui secara resmi oleh pemerintah adalah justru merupakan agama impor (kiriman). Jauh sebelum kelima agama tersebut datang ke Indonesia, agama dan kepercayaan yang mereka anut sudah hidup ribuan tahun. Lalu mengapa mereka sampai saat ini masih mendapatkan diskriminasi pengakuan identitas ?
Aliran-aliran kebatinan, kepercayaan sampai saat ini masih di anggap sebagai bukan agama, ia adalah produk manusia. Karena itu, kebatinan lebih tepat disebut dengan “kebudayaan spiritual” atau “kebudayaan batin”. Oleh sebab itu wajar dan tepat bila pemerintah kemudian memindahkan urusan kebatinan dari Departemen Agama ke Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut PAMA PUJA (Panguyuban Masyarakat Adat Pulau Jawa, yaitu gerakan yang mewakili masyarakat adat di Jawa), salah satu masalah paling berat yang dihadapi masyarakat adat Jawa adalah hak untuk menjalankan agama atau kerpercayaannya, dalam kegiatan pengajaran, pengamalan, ibadah dan pentaatan.
Salah satu bentuk diskriminasi lainnya adalah belum adanya pengakuan aliran-aliran kebatinan sebagai agama. Hal ini terlihat dari rumusan definisi agama versi pemerintah. Menurut pemerintah Indonesia,  “agama adalah sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci memuat ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan kitab suci”. Dari definisi ini, maka aliran kebatinan tetap tidak diakui sebagai agama.
Kementerian Agama dalam hal ini hanya mengakui dan menetapkan enam agama secara resmi, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu.[23] Penetapan itu antara lain menyebutkan larangan melakukan penafsiran atau kegiatan yang “menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.” Ini dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan: “Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan”.
Salah satu korban dari kebijakan negara dalam soal ini adalah kelompok-kelompok penganut agama adat atau aliran kepercayaan. Mereka semuanya diarahkan kembali ke agama induk, misalnya para penganut Sunda Wiwitan (Baduy) diarahkan kembali ke agama Hindu. Bahkan aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai suatu entitas yang berdiri sendiri di luar agama, melainkan dipandang sebagai budaya saja.
Diskriminasi ini menurut hemat saya adalah hal yang aneh. Bukankah jika kita mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E , dijelaskan bahwa;
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya...
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Bahkan dalam Pasal 28I, juga dijelaskan pula;
1. ... hak beragama ... adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Dalam Pasal 29
1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk  agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bahkan dalam Undang-Undang No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 dijelaskan;
1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dalam Hukum Internasional Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dalam Pasal 18 dijelaskan bahwa;
1. Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.
2. Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
Di sinilah menurut hemat saya, nampaknya agama-agama besar telah melakukan perselingkuhan dengan kekuasaan. Undang-undang yang dirancang nampaknya tidak hanya murni kepentingan hukum saja, akan tetapi juga di dalamnya kental kepentingan politik, sehingga undang-undang yang dirancang sangat bias kepentingan mayoritas dan menganaktirikan kelompok minoritas dalam hal ini agama atau kepercayaan lokal.

D. Kesimpulan
Banyaknya aliran-aliran kebatinan atau kepercayaan yang ada di Indonesia, hendaknya mulai saat ini dipandang sebagai kekayaan kultural bangsa ini, dan bukan malah dicurigai dan diperangi sebagaimana pengalaman sejarah. Dari sana dapat terbangun suatu suasana masyarakat yang damai dan hidup sosial yang harmonis
              Karena itu, tugas kita selanjutnya yang maha penting adalah bagaimana memelihara dan merawat kearifan lokal itu agar senantiasa hidup dan menyala di dalam hati nurani manusia Indonesia. Kalau nilai itu terus dipupuk, dirawat dan selalu menjadi ikhtiar dan tindakan seluruh manusia Indonesia, mungkin tak akan ada lagi anak yang harus kehilangan bapak atau ibunya hanya karena beda agama, pemahaman agama, aliran politik, etnisitas dan aroma rasis lainnya. Juga tak akan ada lagi rumah dan harta beda yang dijarah dan dibakar hanya karena perbedaan identitas. Kita percaya bahwa setiap konflik itu ada resolusinya. Dan para leluhur kita telah memberikan peninggalan atau warisan nilai untuk itu. Kini tinggal tekad kita, mau menggunakan atau membuangnya !.

Daftar Pustaka
Abdul Munir Mulkan, “Dilema Manusia Dengan Diri dan Tuhan” kata pengantar dalam Th. Sumartana (ed.), Pluralis, Konflik, dan Pendidikan Agama Di Indonesia, (Yogjakarta, Pustaka Pelajar, 2001).
Bahtiar Efendi, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan: Perbincangan Mengenai Islam, Masyarakat Madani dan Etos Kewirausahaan, (Yogjakarta, Galang Press, 2001).
Betty R. Scharf, Sosiologi Agama, Penj. Machnun Husein, (Jakarta: Kencana, 1995).
David Barret dan Todd Johnson, Annual Statistical Table on Global Mission: 2003” dalam International Bulletin of Missionary Research. (Vol 27 No 1. Denville, New Jersey., 2003)
H.M. Rasyidi, Islam dan Kebatinan, (Jakarta: Yayasan Islam Studi Club Indonesia, 1967).
Jamhari Ma'ruf, Pendekatan Antropologi Dalam Kajian Islam, Artikel Pilihan Dalam Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI, www.ditpertais.net.
Niels Mulder, Kebatinan dan Hidup Sehari-hari Orang Jawa; Kelangsungan dan Perubahan Kulturil,(Jakarta: Gramedia, 1980).
Paul Stange, Kejawen Modern; Hakikat dalam Penghayatan Sumaroh, (Yogyakarta: LKiS, 2009).
Rahmat Subagyo, Kepercayaan Kebatinan Kerohanian Kejiwaan dan Agama, (Majalaj Spektrum No. 3, Tahun 1973)
Selo Sumardjan, “Ilmu Gaib, Kebatinan dan Agama dalam Kehidupan Masyarakat”, dalam Simposium IAIN Syarif Hidayatullah.
_______, Mengamankan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, (Jakarta: CV. Tanjung Pengharanan,  1970)
Sumantri Mertodipuro, Aliran Kebatinan di Indonesia, (Mayapada v, No. 13, 1967)
Suwarno Imam S, Konsep Tuhan, Manusia, Mistik Dalam Berbagai Kebatinan Jawa, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005)
UU No.1/PNPS/1965, dan UU No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.  



[1] Dosen Pemikiran Politik Islam, Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung, Mahasiswa S3 Religious Studies UIN Bandung.
[2] Jamhari Ma'ruf, Pendekatan Antropologi Dalam Kajian Islam, Artikel Pilihan Dalam Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam Departemen Agama RI, www.ditpertais.net.
[3] Abdul Munir Mulkan, “Dilema Manusia Dengan Diri dan Tuhan” kata pengantar dalam Th. Sumartana (ed.), Pluralis, Konflik, dan Pendidikan Agama Di Indonesia, (Jogjakarta, Pustaka Pelajar, 2001).
[4] Bahtiar Efendi, Masyarakat Agama dan Pluralisme Keagamaan: Perbincangan Mengenai Islam, Masyarakat Madani dan Etos Kewirausahaan, (Jogjakarta, Galang Press, 2001).
[5] David Barret dan Todd Johnson, Annual Statistical Table on Global Mission: 2003” dalam International Bulletin of Missionary Research. Vol 27 No 1. (Denville, New Jersey., 2003), hal. 25.
[6] H.M. Rasyidi, Islam dan Kebatinan, (Jakarta: Yayasan Islam Studi Club Indonesia, 1967), hlm. 49.
[7] Definisi ini adalah definisi yang dirumuskan oleh Badan Kongres Kebatinan Indonesia (BKKI) yang  ke 1, 1959), hal. 7
[8] Definisi ini dirumuskan pada kongres ke 2 BKKI menggantikan rumusan definisi kebatinan pada kongres ke 1 di Semarang. Alasan penggantian definisi ini menurut hasil kongres ke 2 BKKI karena diduga masih ada kemungkinan bagi suatu aliran yang mirip atau sepaham dengan ateisme. Di samping itu alasan lainnya karena definisi yang pertama lemah karena tidak mempunyai landasan hukum yang kuat.
[9] H.M. Rasyidi, Islam dan Kebatinan....., hlm. 50.
[10] Suwarno Imam S, Konsep Tuhan, Manusia, Mistik Dalam Berbagai Kebatinan Jawa, (Jakarta: Rajawali Pers, 2005), hal. 85-86.
[11] Rahmat Subagyo, Kepercayaan Kebatinan Kerohanian Kejiwaan dan Agama, (Majalaj Spektrum No. 3, Tahun 1973), hal. 189
[12] Sumantri Mertodipuro, Aliran Kebatinan di Indonesia, (Mayapada v, No. 13, 1967), hal. 133.
[13] Di kutip oleh Kamil Kartapradja, Aliran Kebatinan dan Kepercayaan di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Masagung, Cet. 3, 1990), hlm. 60.
[14] Kamil Kartapradja, Aliran Kebatinan……, hlm. 61.
[15]Selo Sumardjan, “Ilmu Gaib, Kebatinan dan Agama dalam Kehidupan Masyarakat”, dalam Simposium IAIN Syarif Hidayatullah. Atau lihat, Selo Sumardjan, Mengamankan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, (Jakarta: CV. Tanjung Pengharanan,  1970), hal. 50
[16] Suwarno Imam, Konsep Tuhan, Manusia........, hal. 82.
[17] HM. Rasyidi, Islam dan Kebatinan......., hal. 13.
[18] Suwarno Imam, Konsep Tuhan, Manusia..........., hal. 83.
[19] Suwarno Imam, Konsep Tuhan, Manusia..........., hal. 83.
[20]Untuk lebih jelasnya tentang beberapa ajaran kebatinan terkait dengan penghayatan batin dapat dilihat dalam bukunya Niels Mulder, Kebatinan dan Hidup Sehari-hari Orang Jawa; Kelangsungan dan Perubahan Kulturil,(Jakarta: Gramedia, 1980). Atau lihat bukunya Paul Stange, Kejawen Modern; Hakikat dalam Penghayatan Sumaroh, (Yogyakarta: LKiS, 2009).
[21] Suwarno Imam, Konsep Tuhan, Manusia ………, hal. 93
[22] Suwarno Imam, Konsep Tuhan, Manusia ………, hal. 94.
[23] UU No.1/PNPS/1965, jo. UU No.5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.  

Tidak ada komentar: