Translate

Minggu, 25 Oktober 2009

** Perlindungan Hutan

Perlindungan Hutan; Wujud Bela Negara

Oleh:
K. Muhammad Hakiki, MA
Pemerhati Lingkungan, tinggal di Banten

Seluruh alam raya beserta isinya diciptakan oleh Tuhan hanyalah untuk manusia. Karena alam raya adalah merupakan wahyu Tuhan yang tidak tertulis di samping wahyu yang diturunkan secara tertulis yakni kitab suci. Keberadaan wahyu tuhan itu (baca: alam) hendaklah kita pelihara dari hal-hal yang menyimpang laksana kita memelihara kitab suci sebagai amanat Tuhan.

Kehidupan manusia dengan seisi alam ini tak dapat dipisahkan karena kesemuanya saling keterkaitan. Jika antara salah satu pihak mengalami gangguan, maka makhluk lainnya yang berada dalam lingkungan itu ikut merasakan gangguan tersebut. Karena Tuhan menciptakan alam ini dengan keseimbangan dan keserasian. Karena itu menjaga keseimbangan dan keserasian itu adalah wajib hukumnya agar tidak mengakibatkan kerusakan.

Salah satu keseimbangan yang harus di jaga adalah hubungan antara manusia dengan keberadaan hutan (baca: pohon). Karena Hutan adalah sekumpulan pepohonan yang mampu menghasilkan kayu, buah, untuk keberlangsungan hidup manusia. Jika manusia tak bisa menjaga hutan dengan baik, maka, ketimpangan yang akan mengakibatkan kerugian antara keduanya tinggallah menunggu waktu.

Akan tetapi nampaknya kita tidak menyadari akan ketentuan saling ketergantungan di atas. Pemenuhan kebutuhan yang sifatnya sesaat selalu menjadi pilihan utama untuk dilakukan. Kita tak pernah berfikir bahwa keberlangsungan hidup manusia di masa yang akan datang adalah tergantung dengan apa yang dilakukan oleh manusia yang hidup di masa kini. Keturunan kita yang akan lahir dan hidup di masa yang akan datang akan mengalami kesengsaraan jika saja kita yang hidup di masa kini tak bisa mempersiapkan kebutuhan hidup mereka dengan menjaga keseimbangan alam itu, begitu sebaliknya.

Tapi apa yang terjadi, nampaknya kebanyakan kita lebih memilih kenikmatan sesaat dengan melakukan perusakan tanpa memperdulikan nasib keturunan kita kelak. Hampir disetiap daerah usaha penggundulan hutan nampaknya menjadi tradisi atau bahkan "ritual" wajib untuk dilakukan dengan sejuta alasan. Konsekwensi dari itu semua jika delakukan dengan tanpa perhitungan maka dengan tidak menunggu waktu lama musibah dalam bentuk bencana alam, seperti; banjir, longsor, gempa, dan sebagainya nampaknya semakin betah menghinggapi negeri tercinta ini.

Upaya untuk menjaga kelestarian alam Indonesia dalam hal ini menjaga keutuhan hutan tidak hanya diamanatkan kepada rakyat Indonesia yang tinggal disekitar areal hutan, akan tetapi juga kepada kita semua dan pihak pemerintah dalam hal ini Departemen kehutanan juga ikut serta menjaga kelestarian hutan itu. Hutan bukan hanya milik pribadi, kelompok, suku, akan tetapi milik bangsa Indonesia dalam hal ini rakyat Indonesia.

Dalam usaha menjaga kelestaria hutan Indonesia, pihak pemerintah haruslah lebih tegas baik dalam usaha menjaga kelestarian hutan maupun bagi mereka (individu, kelompok, aparatur pemerintah) yang mencoba mengganggu dan merusak keseimbangan ekosistem alam. Usaha kearah itu nampaknya sedikut menuai harapan dengan dikeluarkannya kebijakan dari Departemen Kehutanan yang menetapkan payung hukum yang berisi lima kebijakan prioritas pembangunan kehutanan 2005-2009 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 456/Menhut-VII/2004, yaitu; pertama, Pemberantasan pencurian kayu di hutan negara dan perdagangan kayu ilegal; kedua, revitalisasi sektor kehutanan khususnya idustri kehutanan; ketiga,rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan; keempat, pemberdayaan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar kawasan hutan; kelima, pemantapan kawasan hutan.

Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan tersebut pihak pemerintah betul-betul mengaplikasikannya dalam dunia nyata, tidak hanya sebatas teori atau janji belaka. Berbagai usaha yang sifatnya merugikan negara dan orang banyak; siapapun dia hendaknya betul-betul mendapatkan ketentuan hukum yang mempunyai efek jera. Karena jika tidak, aparatur penegak hukum yang menangani hal itu, laksanana seperti pencuri yang mencuri dirumahnya sendiri atau pembunuh yang membunuh anaknya sendiri.

Menjaga hutan; Wujud Bela Negara

Kewajiban untuk bela negara kerapkali selalu dikaitkan dengan militer. Mereka yang selalu siap untuk mengangkat senjata adalah orang yang paling berhak untuk selalu siap membela negara. Padahal kalau kita sadari bahwa tidak hanya itu, cinta tanah air dalam bentuk mengisi hari kemerdekaan dengan menjaga keutuhan tanah airnya seperti menjaga hutan adalah juga salah satu bentuk wujud dari bela negara. Tugas ini tidak hanya dibebankan pada mereka yang hidup berada di sekitar areal hutan, akan tetapi juga pada seluruh rakyat Indonesia. Karena seluruh isi alam ini termasuk di dalamnya adalah pepohonan merupakan sarana untuk keberlangsungan hidup manusia.

Wujud bela negara yang bisa dilakukan oleh kita tidak hanya menangkap para pelaku tindak kejahatan bidang kehutanan, seperti illegal logging atau illegal trade, akan tetapi juga menjaga isi dan keutuhan luas wilayah hutan yang berbatasan dengan wilayah tetangga adalah juga merupakan wujud bela negara lainnya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang 1945 pada pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa "hutan adalah merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".

Sesuai dengan pasal tersebut, luas wilayah hutan negara Indonesia yang harus di jaga dari kerusakan mencakup 120.35 juta Ha (62% dari daratan Indonesia) yang terdiri dari hutan lindung seluas 33,52 juta Ha, hutan produksi 66,33 juta Ha, dan hutan konservasi 20, 50 juta Ha.

Untuk mengatasi kerusakan hutan, Departemen Kehutanan telah mengambil langkah-langkah nyata yang strategis yang dituangkan dalam lima kebijakan prioritas di atas. Berbagai macam bentuk upaya rehabilitasi telah dilakukan seperti; Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), Gerakan Indonesia Menanam, Program Kecil Menanam Dewasa Memanen (KMDM) sebagai upaya untuk mempercepat gerakan Gerhan.

Dengan beberapa program di atas dan tentunya tidak sebatas itu, diharapkan usaha pelestarian di atas betul-betul terbukti. Karena bagaimanapun mengembalikan kondisi hutan seperti sediakala betul-betul membutuhkan waktu dan kesadaran yang tidak sedikit. Usaha rehabilitasi hutan adalah merupakan program yang sangat mendesak untuk di lakukan mengingat kondisi hutan yang dimiliki bangsa Indonesia saat ini dalam kondisi sangat yang memperihatinkan. Lihat saja dari data menteri kehutanan pada tahun 2000 jumlah kerusakan hutan Indonesia mencapai 59 juta Ha dengan Laju kerusakan hutan pada periode 1985-1997 tercatat 1,6 juta Ha/pertahun, sedangkan pada awal era reformasi saja ( 1997-2000) kondisi itu semakin di perparah menjadi 2,8 juta Ha/pertahun.

Jika kondisi di atas terus dibiarkan, maka bangsa Indonesia yang dikenal sebagai daerah tropis, sejuk, segar, damai, terkenal karena kekayaan hayati dan nabati tinggallah menjadi kenangan. Bahkan lebih parah dari itu, mungkin saja bangsa Indonesia tinggal menjadi nama.

Karena itu tak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mencegahnya selain menumbuhkan sikap kesadaran bagi kita akan saling memiliki dan mencintai hak milik kita ini (baca: hutan) yang merupakan kebanggaan negeri kita.

Tidak hanya itu, usaha partisipasi aktif—dalam dunia nyata—seluruh komponen baik itu masyarakat maupun pemerintah di dalam melakukan pelestarian dan perlindungan hutan. Dengan cara itu, maka yakinlah kawasan hutan yang kita miliki ini akan tetap lestari bukan hanya sebagai bekal hidup kita di masa kini saja akan tetapi juga dapat dijadikan sebagai warisan bagi keturunan-keturunan kita di kemudian hari, mudah-mudahan.Wallahu a'lam.

Tulisan ini pernah dimuat di kolom opini surat kabar Fajar Banten dalam rangka memperingati hari Hutan 2007

Tidak ada komentar: